KARAWANG,BANYUSARI - INFONEWS - Jalan yang terang adalah kebutuhan setiap orang,dan Penerangan Jalan Umum adalah hal penting demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Jalan tanpa lampu penerangan merupakan jalan yang berbahaya dan lebih beresiko. Sebagaimana maksud Permenhub PM 27 tahun 2018 pasal 44 tentang Alat Penerangan Jalan.
Alat penerangan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d merupakan lampu penerangan jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada Ruang Lalu Lintas.
Lampu penerangan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan keselamatan.
Namun seperti yang terjadi pemasangan lampu PJU (Penerangan Jalan Umum)i Desa Gempol Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang yang waktu pemasangan nya bulan lalu Jumat,05/01/2024,Pukul 20:30 nampak nya tabrak aturan di mana dalam pemasangan PJU tidak tepat sasaran alias bukan untuk kepentingan lalu lintas melainkan untuk kepentingan golongan.
Dalam pantauan awak media ke lapangan di titik pemasangan PJU tersebut di pasang,nampak jelas bahwa pemasangan PJU (Penerangan Jalan Umum)itu bukan untuk kepentingan umum melainkan di pasang di salah satu lahan yang sedang di arug oleh lumpur dan pengarugan di lahan tersebut yang sedang berjalan dan nampak ada salah satu alat berat jenis Exapator warna kuning.
Dengan ada nya kejadian ini awak media berusaha mengubungi ke Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang bidang pemeliharaan dan pemasangan alat penerangan jalan melalui telepon selluler mengatakan"Untuk titik pemasangan lampu itu kami titik nya belum tau,tapi dalam pengajuan nya kepala Desa Gempol memohon bantuan 1(satu) unit alat penerangan jalan untuk di pasang di depan Puskesmas Gempol.ya...kalau itu tidak di pasang di depan Puskesmas berarti sudah membohongi kami"Singkat nya.
Sementara pengguna jalan warga Desa Gempol Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang yang berinisial T saat di konfirmasi awak media mengatakan"Ko itu PJU di pasang nya di lahan yang kosong itu kan bantuan dari pemerintah daerah kabupaten Karawang melalui dinas perhubungan untuk menerangi titik jaln keramaian khususnya titik titik yang minim penerangan nya,dan waktu pemasangan itu pake mobil dinas berarti itu resmi bantuan dari pemerintah.jika itu pemasangan lampu dari desa otomatis tidak akan menggunakan mobil dari dinas terkait.
Dengan di pasang PJU bukan di titik yang semesti nya itu berati menyalahi aturan dong..utamakan kepentingan umum apa lagi itu PJU di peruntukan untuk menerangi jalan bukan menerangi lahan yang kosong"Ucapnya.
Red
Komentar
Belum ada komentar !