BANJARNEGARA INFONEWS -
Lambatnya pelayanan masyarakat pihak pemeritah Desa terkesan menyepelekan dalam melayani pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Desa Sirukun, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, Selasa (20/6/2023)
Terhitung pada hari Selasa 30 Mei 2023, bermula salah satu warga yang berinisial (S) didampingi orangtuanya datang ke kantor Desa Sirukun, guna meminta formulir untuk perekaman E-KTP di Kecamatan Kalibening,
Namun setelah perekaman selesai KK di kembalikan ke Desa lagi, di balai Desa bertemu perangkat Desa bagian umum inisial (AN), setelah menunggu 1 jam pihak S bertanya ke AN, dan AN pun jawab "ya sudah pengajuan,"katanya.
Menurut keterangan S kepada media mengatakan, bahwa dari perangkat Desa inisial (WN) dan petugas perekaman Kecamatan, inisial (A) mengatakan, E-KTP baru akan jadi selama 2 minggu setelah perekaman dan akan di kirim ke alamat melalui kantor POS.
(S) pun juga menambahkan, setelah menunggu sekitar 3 minggu," kok E-KTP belum di kirim ada apa ?
dan saya mengkonfirmasi ke pihak Disdukcapil Banjarnegara melalui WhatshApp,"ucap S.
Disisi lain Ilham selaku pelayanan pembuat E-KTP Disdukcapil Banjarnegara mengatakan,
"ya biasa cok pada keliwat mas, kadang sing cok pada miss nang kene kie, pemohon kekeh wes ndaftar nang Desa tapi emang data belum nyampe sini,"jelas Ilham.
Sementara Karpi selaku Kepala Desa Sirukun, saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengatakan,
"Besok saya tak klarifikasi sama perangkat saya kalau memang perangkat saya sudah mengajukan nanti saya ke Capil pertanggal tapi kalau memang perangkat saya belum mengajukan ke Capil berarti kesalahan perangkat saya," tegas Kapri.
Setelah di klarifikasi antara Kepala Desa dengan pelayanan dan TU umum mengaku salah, tledor dan tidak teliti, dan dirasa mengerjakan suatu pekerjaan kurang komunikasi.
Red : Madya (Ns)
Komentar
Belum ada komentar !