Pelaku Asusila di Desa Kaliwatukranggan Butuh Purworejo Akhirnya di Tetapkan Sebagai Tersangka

PURWOREJO INFONEWS TERKINI -

Pelaku dugaan asusila yang dilakukan oleh perangkat Desa Kaliwatukranggan, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah inisial MT H  akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (21/8/2024).

Pelaku diduga melanggar  pasal 6 huruf a undang-undang RI nomer 12 tahun 2020 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Agus Triatmoko, S.H selaku kuasa hukum  korban saat di hubungi wartawan mengatakan  bahwa  pelaku yang berstatus perangkat Desa Kaliwatukranggan Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka.

" Bahwa MT H menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi pada tanggal 25 juni 2024 kurang lebih pukul 07:30 WIB di rumah Nenek korban" terang Agus.

Bahwa laporan kami ke pihak polisi nomor LP/b/05/vII/2024/spkt/Polsek butuh / Polres pwr/  Polda Jawa Tengah tanggal 12 Juli 2024,tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Agus juga menambahkan terkait pelaku, hingga saat ini atau sampai hari ini belum di tahan.  sebab itu ranah dari pihak Kepolisian," terangnya.

 

Red : Madya 

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !