Pelaku Aksi Premanisme Yang Viral Di Kota Cikampek Karawang Jawa Barat Dibekuk Tim Sangga buana Polres Karawang

Ancam Bunuh Pengusaha, Satu Preman di Karawang Berhasil Dibekuk Polisi.

KARAWANG-INFONEWS TERKINI - Satu pelaku aksi premanisne pengancaman pembunuhan terhadap pengusaha berhasil dibekuk Tim Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar.

Aksi premanisme yang dilakukan pelaku terhadap seorang pengusaha di Kotabaru Karawang diduga dilakukan secara berkelompok hal tersebut masih dilakukan pendalaman kasus oleh Satuan Reserse Polres Karawang Kasat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar AKP Arip Bastomi menyebutkan, pelaku berinisial H (45) bersama empat orang temannya mendatangi tempat usaha milik korban dan menanyakan terkait legalitas dan izin usaha milik korban.

 Satu pelaku aksi premanisne pengancaman pembunuhan terhadap pengusaha berhasil dibekuk Tim Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar.

Aksi premanisme yang dilakukan pelaku terhadap seorang pengusaha di Kotabaru Karawang diduga dilakukan secara berkelompok hal tersebut masih dilakukan pendalaman kasus oleh Satuan Reserse Polres Karawang Polda Jabar.

Kasat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar AKP Arip Bastomi menyebutkan, pelaku berinisial H (45) bersama empat orang temannya mendatangi tempat usaha milik korban dan menanyakan terkait legalitas dan izin usaha milik korban.

“Pelaku melakukan pemerasan hingga pengancaman pembunuhan dengan modus menayakan izin usaha,” ungkap Arip, Senin 7 Agustus 2023.

Aksi pelaku berhasil terekam CCTV sebagai barang bukti aksi tindak pemerasan pelaku kepada korbannya.

“Pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu 5 Agustus 2023, untuk tersangka lainnya pihak kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya.

Satu unit mobil, satu unit handphone, pakaian dan bukti rekaman CCTV berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa Pelaku dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP. “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, dan terancam satu tahun penjara.

 Red : innews dikutip dari Bid Humas Polda Jabar

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !