BANYUMAS INFONEWS TERKINI
Sebuah pabrik bata ringan atau hebel PT Inovasi Nusantara Sentosa yang berlokasi di Kelurahan Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah,selama pabrik tersebut beroperasi dalam kegiatan produksinya diduga tanpa mengantongi izin lingkungan yang lengkap.
Hal ini terungkap ketika beberapa tim media melakukan penelusuran pada Jum'at, 29 Agustus 2025, dan awakk media melakukan investigasi penelusuran tersebut setelah mendapat informasi dari banyak warga setempat.
Ketika pada saat awak media berada di dekat pabrik, terlihat dengan jelas truk truk besar membawa bahan baku yang digunakan untuk pembuatan Hebel masuk ke pabrik. begitu juga sebaliknya truk tronton keluar dengan memuat hebel hebel untuk dikirim ke luar kota.
Menurut keterangan dari seorang warga yang enggan disebutkan namanya bahwa, "pabrik tersebut baru diresmikan pada 15 Juli 2025. "Seingat saya, tanggal 15 Juli peresmiannya," ungkao seorang warga yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Disinggung kepemilikan pabrik tersebut, bahkan narasumber menjelaskan " bahwa "pemiliknya setau saya orang luar mas, "kayanya orang China " jelasnya
Masih menurut masyarakat, sebelumnya ada orang orang imigrasi datang ke sini, "informasinya merazia TKA China, "karena rumornya di pabrik ini banyak pekerja dari luar ."
"Semenjak ada razia orang orang tersebut sudah tidak terlihat lagi, "orang Tenaga Kerja Asing tersebut tidak ada disini lagi," tutupnya
Sejak awal beroperasi,warga memang sudah mencurigai adanya kejanggalan dan merasa was was, terutama terkait dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
Dugaan ini diperkuat saat tim media mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas.
Widodo Sugiri,S.T saat di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Widodo Sugiri pun menjelaskan bahwa pabrik hebel tersebut merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Jum'at, 29 Agustus 2025.
"Menurut informasi yang saya terima, perusahaan hebel yang ada di Rawalo merupakan PMA, "Untuk persetujuan lingkungan merupakan kewenangan Kementerian LH/Pusat," jelas Sugiri.
Widodo Sugiri pun juga menambahkan, "Jadi, kalau selama ini pihak PT Inovasi Nusantara Sentosa tidak ada permohonan persetujuan lingkungan ke DLH Kabupaten Banyumas, "karena memang bukan kewenangan pihaknya."Dan sampai hari ini belum ada tembusan atau pemberitahuan dari pusat,"tutup Sugiri.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar, dan menjadi perbincangan publik, "apakah perusahaan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau belum, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Persyaratan ini wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan untuk memastikan operasionalnya tidak merusak lingkungan sekitar termasuk juga kapasitas produksi, dan jumlah karyawan yang menjadi tanggung jawab manajemen untuk melaporkan ke pemerintah.
Masih di hari yang sama saat awak media konfirmasi kepada pihak manajemen pabrik yaitu, salah satu security yang tidak mau menyebutkan namanya menyampaikan bahwa pihak manajemen tidak di kantor karena hari weekend.
Dan disarankan datang lagi di hari Senin mendatang. "Orang kantor tidak ada mas, pada pulang kampung. Paling nanti hari Senin," jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat betapa pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan demi keberlanjutan dan kesehatan ekosistem lingkaran Ngan serta masyarakat.
Selain bergerak di industri hebel, PT Inovasi Nusantara Sentosa (INS) juga memiliki cakupan usaha luas di pengelolaan limbah berbahaya, remediasi dan daur ulang.
Kombinasi industri material konstruksi dan pengelolaan limbah berpotensi menimbulkan sensitivitas di bidang lingkungan hidup, K3, serta keamanan pasokan bahan kimia dan energi yang meningkatkan pemanasan global.
Ini dapat menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan penduduk yang tinggal di sekitar area, dan juga dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan.
Hal mengingatkan pada peristiwa 5 tahun lalu, dimana salah satu pabrik batu bata PT Acon Indonesia yang berada di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang beroperasi tanpa kenal waktu, dampak polusi udara, bising yang menganggu kesehatan warga setiap harinya. Kondisi ini memicu aksi demonstrasi warga secara berulang terhadap operasional pabrik.
Menurut sumber yang awak media dapat bahwa PT Acon Indonesia yang juga bergerak dibidang produksi bata ringan/hebel dan produk sejenis ini dari hasil penelusuran ternyata ada keterkaitan dengan PT Inovasi Nusantara Sentosa, baik direktur maupun pemegang saham mayoritas diketahui juga memiliki keterkaitan antara kedua perusahaan yang bergerak di sektor usaha serupa.
Struktur kepemilikan dan pengurus perusahaan juga memperlihatkan adanya afiliasi kuat dengan pihak asing, khususnya Tiongkok dan/atau WNI keturunan Tiongkok, baik melalui komposisi pemegang saham maupun pejabat perusahaan.
Menyikapi hal ini, pemerintah perlu mengimplementasikan regulasi dan kebijakan yang ketat terkait emisi polutan udara dan perlindungan lingkungan dari polusi udara dan pemerintah juga wajib mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum dari regulasi yang telah terbentuk.
Red : Tim Innews jateng
Komentar
Belum ada komentar !