Karawang,Infonews -
Terkait prioritas penggunaan Dana Desa yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah no 22 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah no 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) Paling lambat 3 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
Sabtu 30/03/2024 sangat disayangkan meskipun ternyata ada pelanggaran Peraturan Pemerintah tentang penggunaan Dana Desa tahun 2023 tersebut, bahkan diakui secara terang-terangan oleh Oknum Kades Gembongan sebagai pelaku.
Sehingga menimbulkan "kegaduhan" yang kemudian viral diberitakan oleh beberapa Media Online di Karawang.
Namun diduga sampai saat ini, "belum ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum APH / pihak yang berwenang.
Seorang warga yang enggan disebut namanya kepada awak media menanyakan.
"Kang gimana masalah Oknum Kades Gembongan yang diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa itu, apakah dibiarkan begitu saja tanpa ada proses apa-apa ?..
"Enak dong kalau begitu.!!! Dana Desa boleh dipake buat apa saja yang penting tidak ketahuan, dan nanti kalau ketahuan baru pembangunannya direalisasikan, meskipun sudah melewati batas keterlambatan," tanya-nya.
Ditempat terpisah seorang tokoh masyarakat berinisial IG saat dimintai pendapatnya, mengatakan.
"Seperti diketahui bersama sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar penyaluran Dana Desa benar-benar efektif agar berdampak signifikan pada desa terutama dalam percepatan ekonomi produktif dan menggerakkan industri di pedesaan serta mengurangi kemiskinan desa.
"Dan sebagai pedoman bagi para Kepala Desa, Menteri Keuangan telah menerbitkan buku pintar Dana Desa dengan tema," Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat.
"Menciptakan lapangan kerja, Mengatasi Kesenjangan dan Mengentaskan Kemiskinan. Disamping itu juga buku pintar sebagai pedoman tersebut, untuk mengetahui sejauh mana implementasi regulasi Dana Desa secara ringkas namun komprehensif dalam berbagai hal. Dalam konsep dasar (DD) dana desa terkait, perencanaan, penganggaran, dan pokok-pokok kebijakan Dana Desa dalam APBN, penggunaan Dana Desa, pengelolaan Dana Desa di desa, pengadaan barang dan jasa di desa, program Padat Karya dan (Cash For Work) Padat Karya Tunai, Pemantauan dan Pengawasan Dana Desa serta (BUMdes) Badan Usaha Milik Desa.
"Jadi kalau ada Kades yang menyalahgunakan Dana Desa, apalagi untuk kepentingan pribadinya, jelas suatu pelanggaran. Ini wajib ditindak dan dikenakan sanksi oleh pihak yang berwenang.
"Kemudian, peran (BPD) Badan Pengawas Desa dan Pendamping Desa maupun Pendamping Kecamatan wajib dipertanyakan, untuk memastikan "ada atau tidak keterlibatan," pungkasnya
Komentar
Belum ada komentar !