TULUNGAGUNG – INFONEWS TERKINI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur (Jatim) menciduk salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kesehatan yang berinisial HP 42 Tahun dan enam orang lain nya saat pesta pil ekstasi di sebuah tempat karaoke di Jalan Kalibokor Selatan, Barata Jaya,Kecamatan Gubeng,Surabaya.
Berdasarkan keterangan Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra, penggerebekan dilakukan pada hari Rabu (15/5/2024) pukul 20:30 WIB.Penangkapan terhadap tujuh orang ini dilakukan di dalam room 9 JW Club dan Karaoke Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.Dari tujuh orang yang diamankan salah satunya di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS)beserta barang bukti nya” ujarnya.
Akibat perbuatan nya ke ketujuh tersangka ini terjerat dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo 132 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu penggiat anti narkotika, Ainsyam menyoroti ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung berinisial HP (42) yang digrebek di salah satu tempat karaoke di Jalan Kalibokor Selatan, Barata Jaya, Gubeng, Surabaya, saat berpesta narkoba jenis ekstasi.
Menyanggapi hal itu, Ainsyam melirik tentang program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Atas kejadian ini, Ainsyam selaku Ketua Yayasan Gugus Tugas Narkotika Nusantara Kota Bekasi menilai perlu menggaungkan kembali program sosialisasi P4GN di lingkungan pemerintahan daerah.
“Ingat sosialisais P4GN dan tes urin harus terus dijalankan sesuai Intruksi Presiden nomor 2 tahun 2020,” tutupnya. Red(Gesthan)
Editor. :@Wg
Komentar
Belum ada komentar !