Modus Andri Mulyono, Tak Punya Dealer Tapi Menang Tender Rp. 1 Trilliun Bobol Proyek Motor Listrik MBG.


[Modus Andri Mulyono, Tak Punya Dealer Tapi Menang Tender Rp. 1 Trilliun Bobol Proyek Motor Listrik MBG.]

JAKARTA-INFONEWS TERKINI. 

Kejaksaan Agung mengungkap kronologi pengadaan proyek motor listrik senilai Rp1,1 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional yang melibatkan tersangka Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Kasus ini bermula dari pertemuan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dengan Andri pada awal 2025, sebagaimana diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

"Setelah pertemuan itu, tersangka AM mendapat informasi mengenai Pengadaan Sepeda Motor Listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit," ujar Syarief. Padahal pengadaan tersebut tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan. Sejak Februari 2025, Andri secara aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen di BGN. Masalahnya, PT YAT seharusnya tidak bisa menjadi vendor karena belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Untuk memuluskan aksinya, Andri bekerja sama dengan sosok berinisial AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik guna memudahkan memenangkan pengadaan motor listrik. Andri juga melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit motor listrik agar mendekati harga pagu yang tersedia, setelah sebelumnya mengkondisikan Harga Perkiraan Sendiri dan Kerangka Acuan Kerja bersama pihak BGN. "Yang sebelumnya HPS dan KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka," ucap Syarief.

Atas perbuatannya, Andri menerima pembayaran penuh atas pengadaan motor listrik berdasarkan Berita Acara Serah Terima yang telah dimanipulasi. Perakitan motor listrik seolah-olah telah rampung dan sesuai spesifikasi, padahal harga dan spesifikasi tidak sesuai dengan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara. Andri kini menjadi tersangka kelima dalam kasus korupsi tata kelola MBG dan ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Red (Ag). 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka