Media Group Globalindo Dukung Hak Jawab Kepolisian, Tegaskan Pentingnya Pemberitaan Berimbang.


[Media Group Globalindo Dukung Hak Jawab Kepolisian, Tegaskan Pentingnya Pemberitaan Berimbang.]

 

SIDOARJO-INFONEWS TERKINI.

Media Group Globalindo mendukung hak jawab dan klarifikasi pihak kepolisian terkait pemberitaan dugaan “tangkap lepas” perkara narkotika di wilayah Wonocolo, Sidoarjo.

Dukungan tersebut diberikan karena dalam pemberitaan yang beredar, informasi mengenai dugaan pemberian uang masih belum terverifikasi, sementara pihak kepolisian telah memberikan bantahan dan menjelaskan bahwa pihak yang diamankan dipulangkan karena dinilai tidak cukup bukti.

Pendiri Globalindo, Teguh Puji Wahono, S.Psi, S.H, M.H, menegaskan bahwa pers harus tetap kritis, namun tidak boleh mengabaikan prinsip verifikasi dan keberimbangan.

«“Kami mendukung pers menjalankan fungsi kontrol sosial. Tetapi kritik terhadap kepolisian harus berdasarkan fakta dan bukti, bukan membangun kesimpulan dari informasi yang belum terverifikasi. Jangan sampai pemberitaan justru menggiring opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran sebelum fakta hukumnya jelas,” tegas Teguh.»

Menurutnya, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran oleh aparat, media memiliki kewajiban untuk mengungkapnya secara profesional. Namun apabila pihak yang diberitakan telah memberikan klarifikasi, maka klarifikasi tersebut juga harus mendapatkan ruang yang proporsional.

Media Group Globalindo menyayangkan apabila terdapat media yang lebih menonjolkan dugaan dan narasi negatif tanpa memberikan ruang yang cukup terhadap penjelasan pihak kepolisian.

“Pers harus berani mengungkap kebenaran, tetapi juga harus berani melakukan koreksi apabila informasi yang diberitakan belum terbukti. Hak jawab bukan ancaman terhadap kebebasan pers, melainkan bagian dari mekanisme menjaga keberimbangan,” pungkas Teguh.

Media Group Globalindo mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi akurasi, verifikasi, konfirmasi, keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan hukum.

Sumber :

Redaksi Media Group Globalindo


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka