PURWOREJO, INFONEWS -
Akhirnya Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah ( LP2KP) mengadukan permasalahan terkait bantuan SLBM tahun 2023 yang ada di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ke Polres Purworejo.
Ketua LP2KP, Jawa Tengah, Sumakmun saat di temui di Polres Purworejo, (29/7/2023) kepada media menyampaikan, "hari ini saya datang ke SPKT Polres Purworejo dengan tujuan mengadukan atau melaporkan dugaan pengkondisian dan pelanggaran atas dokumen kelengkapan program SLBM di Kabupaten Purworejo.
Disini sedikit saya ceritakan kenapa kita harus melaporkan / mengadukan, bahwa sebenarnya hal-hal yang berkaitan dengan adanya pemberitaan kemarin yang dikeluarkan, kita punya dasar yang jelas,"kata Sumakmun.
Bahwa apa yang telah kita sampaikan itu kita pertanggung jawabkan secara hukum.
Dan terkait semua ini kami memiliki data-data yang akan kami sampaikan nanti didepan penegak hukum, bahwa kami menyampaikan adanya dugaan pelanggaran berkaitan dengan sertifikat KLHK, bahwa produk yang digunakan itu tidak bersertifikat atau belum mempunyai sertifikat, sedangkan sertifikat itu menjadi syarat mutlak kelengkapan dalam persyaratan kegiatan itu,"oleh karena itu menjadi syarat mestinya ya harus di taati semua pihak, dan kalau persyaratan itu tidak bisa dilengkapi ya mestinya gugur, tapi anehnya ini tetap berlanjut atau dilaksanakan apalagi sudah keluar SPKnya," tegas Sumakmun.
Sumakmun juga menambahkan,"apapun itu, menurut saya itu harus di hentikan karena namanya persyaratan itu sudah final dan tidak bisa diganggu gugat lagi, ada yang menyampaikan bahwa ini sebuah program pemerintahan,
"Ya itu bagus namanya program pemerintah kita harus suport kita tidak boleh menghalangi adanya program pemerintah, akan tetapi dengan catatan semua harus tertib aturan.
"justru karena itu program pemerintah kita harus bersama sama dan saling mengawalnya, kami tidak menghalangi program pemerintahan kan pemanfaatan untuk masyarakat, terkait program pemerintah kita setuju saja, tetapi kembali lagi saya katakan semua tetap harus tertib hukum dan sesuai dengan perundangan.
"Tetapi ketika dalam pelaksanaannya ada dugaan melanggar hukum ya kita harus kupas tuntas jangan sampai hal-hal yang melanggar terus di lanjut, " terang Makmun
Masih ucap Sumakmun, jadi ya mohon maaf kegiatan yang bertendensi adanya dugaan pelanggaran hukum ya harus dihentikan dulu, " tegasnya.
Kemudian, pada intinya terhadap kaitan dengan SPK yang sudah ditandatangani atau anggaran yang sudah turun, mohon dihentikan dulu.
"Kita minta ke Kapolres untuk segera menindaklanjuti dan agar semua dihentikan, agar supaya ada kepastian hukum, karena apa, kita juga rakyat biasa punya hak mengawal penggunaan uang rakyat dan uang rakyat juga uang kita kita semua, dan sudah sepantasnya terhadap program-program kegiatan yang berkaitan dengan uang uang rakyat.
"Kita mesti harus tahu jelas, supaya tahu arah kemanfaatannya supaya ke depan semua berjalan baik program pemerintah berjalan dengan semestinya tidak ada kendala apapun kita sama-sama mengawalnya,"
pungkas Sumakmun.
Red : Madya ( Fz)
Komentar
Belum ada komentar !