KARAWANG INFONEWS TERKINI - Ramai diberitakan adanya dugaan praktik pungli dengan mengambil sampling di seluruh Kelurahan yang ada di Kabupaten Karawang. Pungli Program Sertifikat Tanah PTSL Diprediksi Meluas di Kabupaten lainnya, anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Karawang Bidang Hukum Organisasi Andriyanto.SH yang juga Ketua Umum Ikatan Jurnalis Bersatu (IJB) akan terus mengawal dan siap melaporkan ke Aparatur Penegak Hukum Polres Karawang jika ditemukan bukti pungli dari para konsumen/warga masyarakat.
Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Karawang bersama Ikatan Jurnalis Bersatu, memprediksi praktik penyimpangan berupa pungutan liar dalam program sertifikat tanah gratis atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bakal meluas di Kabupaten Karawang.
Anggota LPKNI Bidang Hukum Organisasi, Andriyanto.S.H bersama Ikatan Jurnalis Bersatu (IJB) dan Independent Corruption Watch (ICW) Jawa barat telah melaporkan beberapa kelurahan yang diduga melakukan praktek pungli PTSL yang ada Dikabupaten Karawang ini ke Polda Jabar.
“ Kami sudah membuka posko pengaduan pungli PTSL yang akan dipelopori LPKNI Kabupaten Karawang dan kami teruskan ke satgas mafia tanah di Jakarta,” ujar Andriyanto kepada infonews871.com, Rabu (17/05/2023) saat ditemui di Mako Polres Karawang usai pelaporan terkait pungli PTSL salah satu desa yang ada di Kabupaten Karawang.
Pihaknya menyebut pemalakan oleh oknum panitia berkisar mulai dari Rp 1,25 juta hingga Rp 6 juta per orang untuk mengurus PTSL sampai sertifikat selesai.
“Kategori itu terjadi dari kategori K1, K2, K3, K4. Pungutan minimal Rp 1.250.000 (program K1) hingga Rp.6.000.000 (K4) orang kepada masyarakat umum," terang Andriyanto.
Padahal program dari Presiden Jokowi gigulirkan untuk meringankan beban anggaran bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Terlebih Pemerintah Kabupaten Karawang yang telah mendanai Rp 30 miliyar untuk program itu.
“Kalau terjadi kekurangan biaya, panitia boleh meminta dana fotokopi maupun makan itu juga maksimal. Di mana berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri, setiap pemohon dibebankan biaya untuk satu bidang tidak boleh melebih Rp 150 ribu,” imbuhnya.
Pihaknya menduga bahwa praktik pungli dalam program PTSL ini dilakukan secara terstruktur oleh oknum panitia. Mulai dari Lurah, LPMK, dan RT/RW setempat.
"Saya berharap agar Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Karawang segera melakukan tindakan agar para pelaku pungli ini menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia. Kami mohon untuk ditindak ke sampai aktor intelektualnya. Semua panitia pasti ada yang menyuruh. Ada aktor dari semua grand design di Kabupaten Karawang ini," tegas Andriyanto.
Andriyanto juga menambahkan Posko Pengaduan Pungli PTSL sudah lama dibuka sejak Agustus 2022, Bagi warga yang merasa dimintai dana proses PTSL tidak wajar dapat melapor ke Kantor LPKNI Kabupaten Karawang atau di telepon seluler 085773432808.
Red : innews
Komentar
Belum ada komentar !