BEKASI INFONEWS - Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) melaporkan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Ombudsman Republik Indonesia, Di Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022.
Pengaduan itu dilakukan terkait adanya kesepakatan yang dilakukan Dani Ramdan selaku Aparatur Sipil Negara yang menjabat Kepala Badan Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat dengan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon.
"Sebelumnya saya sudah melaporkan temuan ini ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil," kata Ketua BKPK Hidayat dalam konferensi pers di Grand Wisata, Tambun usai menyampaikan laporannya ke Ombudsman RI.
Hidayat menjelaskan, dalam kesepakatan itu ada 6 dugaan pelanggaran dilakukan Dani Ramdan selaku pejabat ASN.
"Pelanggaran tersebut diantaranya meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf L), seseorang dan golongan.
Melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf c), membuat keputusan dan tindakan yang dapat merugikan Negara (
Melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf h) dan tidak menunjukan integritas dan keteladanan kepada orang lain baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan (Melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf f)
Dani Ramdan, lanjut Hidayat, juga dinilai telah menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf b) dan terkesan mengutamakan kepentingan pribadi, sehingga tidak melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf e).
"Dari kajian kami berdasarkan adanya temuan kesepakatan tersebut, Dani Ramdan terbukti melakukan pelanggaran berat," terangnya.
Selain terhadap SMSI, Dani Ramdan juga menjanjikan sesuatu kepada sejumlah ormas yang ada di Kabupaten Bekasi.
Hidayat berharap masalah dugaan pelanggaran Dani Ramdan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Kami berharap Ombudsman Republik Indonesia bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya,” katanya.
Karena, dalam konteks mewujudkan good governance penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, maka Ombudsman RI harus bertindak cepat melakukan upaya pemberhentian terhadap Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Pj. Bupati Bekasi dan mendorong adanya pemberian sanksi keras.
"Saya berharap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih secepatnya melakukan langkah-langkah pemberian sanksi kepada Dani Ramdan berupa pemberhentian dari jabatan Pj. Bupati Bekasi dan Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri," pungkasnya.
Terkait hal tersebut, Ketua RJN Bekasi Raya Hisar Pardomuan mengatakan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasikan via WhatsApp kepada Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan.
"Namun Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan sampai saat ini masih belum merespon dan memberikan jawaban," singkat Hisar.
Red : Gesthan Pramudya
Komentar
Belum ada komentar !