LBH Saka Keadilan VS DPC Ikadin Dalam Sidang Gugatan Talak Dan Gugatan Harta Bersama Di Pengadilan Agama Banjarnegara Masih Terus Berlangsung Seru

Picsart_22-08-23_21-43-56-489.jpg

BANJARNEGARA INFONEWS871.COM-Sidang gugatan permohonan Talak dan gugatan Harta bersama antara pemohon Kuasa hukum dari Nur Novriudin,  LBH Saka Keadilan Purwokerto melawan termohon Rina Retnowati dari DPC Ikadin Banjarnegara terkait permohonan Talak dan kemelut rumahtangga serta gugatan Harta bersama, hanya mendengar dan diceritakan dianggap karena ada pria lain terus berlanjut.

Kuasa hukum termohon Rina Retnowati dari DPC IKADIN Banjarnegara Matsari, Harmono, S.H, M.M, CLA dan Syaeful Munir, SH.I menyatakan bahwa saksi selaku pemohon tidak paham kemelut rumahtangga dikarenakan ekonomi dan adanya pria lain.

Namun ketika dicecar pertanyaan saksi menyebut, hanya mengetahui ceritanya, Saksi yang dihadirkan oleh Pihak Pemohon hanya menceritakan kemelut rumahtangga tidak mengetahui langsung yang dipersepsikan masalah ekonomi ketika ditanya gajinya pemohon tidak dapat menjawab, ketika ditanya harta bersamanya juga tidak mengetahui persis hanya membangun rumah, perhiasan dan sepedamotornya telah dijual untuk keperluan kebutuhan rumahtangga yang katanya paham, ternyata saat dihadirkan dalam persidangan tidak tahu-menahu terkait kemelut rumahtangga yang ceritakannya hanya ada pria lain, dan tidak mengetahui persis harta bersamanya ” ujar Harmono(Kuasa Hukum dari Rina Retnowati)"usai sidang.

Harmono menambahkan Sidang Perkara Talak dan pembagian Harta bersama dalam perkara Nomor 1563/Pdt.G/2022/PABA di Pengadilan Agama Banjarnegara Selasa (23/8/2022).Sebenarnya perkara ini sudah diputus pada 583/Pdt.G/2021/PABA, permohonan nya identik dengan perkara dahulu meski tidak dilakukan ikrar talak,"Ini ada upaya dugaan mempermainkan hukum dari pemohon, sepatutnya putusan itu dianggap benar sebagai undang-undang yang harus ditaati, pemohon ini sudah menelantarkan 2 anak hasil rumahtangganya selama (2,5tahun)dua saksi memberikan keterangan yg tidak benar,'"imbuhnya.

Menurut penuturannya saksi, bahwa yang batas-batas rumah bersama yg dimohonkan," ketika ditanya batas-batasnya Utara Selatan timur barat tidak mengetahuinya, padahal tanah tersebut SHM Karsiah (Nenek Termohon) yang diijinkan untuk menempati, jadi murni bukan utuh harta bersama". Tambahnya . 

Dalam hal ini DPC Ikadin Banjarnegara akan memperjuangkan hak-hak istri yg akan dicerai serta perlindungan hukum bagi anak hasil perceraian, sekaligus mempertahankan yang diklaim harta bersama untuk dibagi.

Kami akan memperjuangkan hak-hak perempuan yg diceraikan apa lagi sudah ada anak kedua Karena anaknya butuh masa depan yang harus dipikirkan tidak hanya melulu meminta harta bersama, itu semua saya anggap suami suka mengorek-ngorek apa yg sudah dikeluarkan dalam kehidupan berumah tangga" pungkasnya.

 

Red: Madya /hrs /one

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !