WONOSOBO INFONEWS TERKINI
Sengketa lahan antara Eva Triana dengan BPR Surya Yudha berbuntut panjang. Bukan hanya proses hukum saja yang saat ini sedang berjalan, namun Eva Triana, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dian Risandi Nusbar, S.H. dan Partners, melayangkan nota protes kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah l ( DPD l ) Partai Golkar atas dugaan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Triana Widodo alias ( Wiwid Cebong ) yang dikenal sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo dengan cara melakukan perusakan paving blok diarea obyek sengketa.
Saat awak media mewawancarai Artdityo. S.E., S.H. M.Kn. yang merupakan salah satu kuasa hukum dari Eva Triana, pada Senin, 11 Juni 2024 di area Pengadilan Negeri Wonosobo, Dito sapaan akrabnya mengatakan, " Benar kami dari Kantor Hukum Dian Risandi Nusbar, S.H & Partners, merujuk surat kuasa 0667/SK.PDN/DRN/VI/2024 yang dikuasakan kepada kami dari Eva Triana untuk melayangkan nota protes kepada ketua DPD I Partai Golkar Jawa Tengah, atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Triana Widodo selaku Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo dengan cara merusak obyek sengketa yang proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Negeri Wonosobo, " ungkapnya.
Lebih lanjut Dito menambahkan, bahwa " Triana Widodo alias Wiwid Cebong di Kabupaten Wonosobo dikenal sebagai ketua DPD II Partai Golkar dan pemilik PT Cebong Imelindo Group, yang seharusnya bisa memberikan contoh kepada masyarakat Wonosobo dengan cara patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku, namun berbanding terbalik dengan apa yang telah dilakukan oleh Triana Widodo selaku pabrik figure dengan cara memerintahkan seseorang untuk melakukan perusakan terhadap objek sengketa, oleh karenanya kami selaku kuasa hukum dari Eva Triana melayangkan nota protes " imbuhnya.
Senada dengan Dito, Dian Risandi juga menerangkan " nota protes ini kami sampaikan kepada ketua dewan pimpinan daerah Partai Golkar Jawa Tengah yang selanjutnya kami tembuskan kepada Ketua umum Partai Golkar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wonosobo juga kepada Ombudsman Republik Indonesia provinsi Jawa Tengah, dengan harapan Dewan Pimpinan Partai Golkar mengambil langkah strategis dengan cara mengingatkan, menegur, dan atau menindak Triana Widodo agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku " pungkasnya.
Saat ditayangkan berita ini, awak media belum berhasil mengklarifikasi Triana Widodo sebagai pihak yang diprotes oleh Eva Triana melalui kuasa hukumnya.
Red : Madya & Pursan
.
Komentar
Belum ada komentar !