BANJARNEGARA INFONEWS TERKINI -
LSM HARIMAU (Harapan Rakyat Indonesia Maju) meminta kepada PJ Bupati Banjarnegara untuk segera menindak tegas Klinik IBUNDA dengan melakukan pencabutan izin dan segera melakukan pembongkaran.
Hal tersebut guna menindak lanjuti adanya temuan dari tim investigasi pihak LSM Harimau terkait adanya dugaan penyalahgunaan izin dari Pihak Klinik IBUNDA yang berada diwilayah Purwareja Klampok Banjarnegara
Tepatnya Jalan Pramuka No 392 dusun Rawa Gembol kecamatan Purwareja Klampok.
Sesuai dengan data bahwa lokasi usaha Klinik tersebut Belum memiliki Izin sesuai dengan peraturan yang berlaku bahkan tidak sesuatu dengan Papan Nama Klinik.
Papan Nama Klinik Terpampang Nam Klinik IBUNDA sedangkan izin yang tertera adalah Klinik UTAMA NABAWI dan bukan Klinik IBUNDA
Patut diduga klinik IBUNDA telah menyalahi prosedur dengan demikian maka pihak LSM Harimau berharap agar pihak Pemda Banjarnegara menindak tegas dan segera membongkar cor beton gorong gorong untuk dikembalikan sebagaimana fungsinya trotoar.
Karena pihak Klinik IBUNDA diduga telah menutup saluran air umum dengan cor beton dan keramik untuk dijadikan lahan parkir.
Bahkan sejak beroperasi klinik tersebut pada tahun 2017 hingga kini Juli 2024 diduga belum memiliki izin Persetujuan Teknis ( PERTEK ) dan patut diduga pula, bahwa sebagian karyawan klinik tersebut tidak memiliki sertifikasi yang sesuai.
Terkait hal tersebut maka pihak LSM Harimau sudah melayangkan surat Audensi kepada PJ Bupati Banjarnegara dengan no .005/S.Perm/DPC.BNA LSMH/V/2024.
Rama seorang staf klinik IBunda saat di temui tim investigasi dengan singkat hanya mengatakan bahwa semua izin sedang di urus." ucap Rama Dengan Singkat.
Selanjutnya Prakasa Pamuji Wijaya dari LSM Harimau ketua DPC Banjarnegara Saat di konfirmasi kepada wartawan mengatakan
" LSM Harimau DPC Banjarnegara ketika melakukan investigasi ke klinik Ibunda yang ada di kecamatan Purwareja Klampok bersama-sama dengan PAC Purwareja Klampok, yang juga di dampingi oleh beberapa jajaran investigasi dari DPP maupun dari DPW."
"Pada saat investigasi kami menemukan beberapa temuan terkait adanya pelanggaran-pelanggaran,yang dilakukan oleh pihak Klinik IBUNDA, " termasuk yang lebih menonjol itu adalah bahan parkir, dan juga terkait dengan adanya gorong-gorong yang ditutup, dan dalam investigasi tersebut juga menemukan izin peruntukan IMB itu tidak sesuai dengan nama usaha."
Prakasa juga menambahkan bahwa pihaknya juga sudah melayangkan surat audiensi kepada Dinas Instansi terkait termasuk dengan Bapak PJ Bupati untuk mempertemukan kita LSM Harimau dengan Dinas terkait. untuk menanyakan hasil temuan-temuan kami. " imbuhnya.
Prakasa pun berharap agar terkait masalah ini pihak Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk segera Menindaklanjuti terkait permasalahan-Klinik IBUNDA yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang, "maka dari itu hal ini untuk segera disikapi dan ditindak,lanjuti
"Namaun apabila tidak ada respon dari pihak Pemerintah Kabupaten Banjarnegara,maka , LSM Harimau DPC Banjarnegara yang didampingi oleh jajaran DPP maupun DPW akan melakukan aksi demonstrasi di depan gedung kantor Bupati. " tegasnya
Hingga berita ini di terbitkan pihak media belum mendapatkan klarifikasi terhadap pihak Pemda Banjarnegara
Red : Dewi Ratih & tim infonews871
Komentar
Belum ada komentar !