KAJEN PEKALONGAN INFONEWS TERKINI
Puluhan Tenaga Outsourcing dan karyawan BLUD Kabupaten Pekalongan yang diberhentikan kontrak kerjanya secara sepihak menuai masalah dan berujung pelaporan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Sehingga beberapa tenaga outsourcing dan BLUD korban pemutusan kerja saat ini harus menanggung beban hidup untuk keluarganya.
Atas kejadian tersebut pihak LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan menanggapi serius karena menurutnya sebuah pelanggaran yang serius dan harus diusut tuntas hingga meja hijau.
Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan, (BMP) Ali Rosidin kepada wartawan mengatakan, "Penggajian tenaga outsourcing adalah upah yang dibayarkan oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing (outsourcer) kepada pekerjanya yang bekerja di perusahaan pengguna jasa.
Besaran gaji ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak kerja,dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, kualifikasi pekerja, lokasi kerja, serta wajib mematuhi peraturan pemerintah seperti Upah Minimum Provinsi (UMP/UMK).
"Pihak Outsourcing harus memberikan alasan kenapa ada pemutusan kerja sepihak.
"Dan pihak outsourcing harus mentaati peraturan sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021,
"Perusahaan outsourcing wajib memastikan perlindungan pekerja, "upah yang layak, dan kesejahteraan pekerja, yang diatur dalam perjanjian kerja" terang Ali kepada wartawan minggu ( 5/10/2025).
Disamping itu juga pekerja ataupun karyawan perlu memahami secara detail isi perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing sebelum menyetujuinya.
Besaran gaji harus sesuai dengan Upah Minimum Provinsi atau Kota/Kabupaten yang berlaku.
" Kami siap melakukan pendampingan hukum bila diperlukan " pungkasnya.
Red : Madya & tim
Komentar
Belum ada komentar !