Ketua Forum FK PKBM Angkat Bicara Terkait Dugaan Bancakan Korupsi Program BOP

Karawang,Infonews -

Perkenalkanlah kami Asep Lesmana S.Pd, M.Pd. kapasitas saya sebagai Ketua FK – PKBM Kabupaten Karawang Periode 2022 – 2027, yang berkedudukan di Karawang, beralamat di Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Dengan ini kami bermaksud menanggapi sekaligus memberikan klarifikasi/hak jawab sehubungan dengan adanya pemberitaan dugaan bancakan korupsi di program BOP PKBM Kabupaten Karawang, pada Jumat 10 November 2023.

Dengan pertimbangan sebagai berikut, bahwa berita yang dimuat dengan adanya dugaan bancakan korupsi di program BOP PKBM Kabupaten Karawang adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya, serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. Terlebih informasi perihal 10% setor ke pengurus FK-PKBM dari program BOP adalah tidak benar dan nilai tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak, sehingga menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang). 

Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama kami selaku pengurus FK PKBM yang mengutamakan kepercayaan dalam melandasi hubungan pendidikan PKBM di Kabupaten Karawang menjadi tercemar ataupun buruk. 

Bahwa adapun fakta yang sesungguhnya terjadi bukanlah terkait dengan persoalan 10% setor ke pengurus FK PKBM dari program BOP, jelas itu tidak ada dalam regulasi kami dan tidak mungkin itu terjadi. Tidak ada potongan untuk seluruh PKBM se Kabupaten Karawang 8,5 % ( FK-PKBM) dan 1,5 %, sebagaimana yang dituliskan pada pemberitaan tersebut. 

Perihal lain yang perlu kami jelaskan bahwa FK PKBM pada tanggal 18 Desember 2022 bertempat di Hotel Akshaya bertepatan dengan di gelarnya Musda FK-PKBM ke-5 yang dihadiri oleh para pengurus PKBM di Kabupaten Karawang hal tersebut membahas dan menyepakati tentang agenda kerja berikut kegiatan-kegiatan bersama PKBM yang mendukung pada perkembangan sumberdaya PKBM itu sendiri, kegiatan-kegiatan tersebut tentu memerlukan Bugeting anggaran, hal inilah yang kemudian kami sepakati dalam rapat agar dapat dibiayai secara tanggung renteng dalam penyelenggaraannya, guna terselenggaranya kegiatan tersebut dan sebagai catatan bahwa hal ini sudah disepakati dan dipahami oleh setiap pengurus PKBM dimana budgetingnya tidak mengganggu anggaran operasional PKBM yang di berikan oleh pemerintah, kamipun pengurus tidak menginisiasi, mengusulkan apalagi memerintahkannya tetapi hal tersebut berasal dari keputusan bersama rapat kerja FK-PKBM kabupaten karawang tertanggal 18 Desember 2022 bertempat di Hotel Akshaya bertepatan dengan di gelarnya Musda FK-PKBM ke-5, hal tersebut telah kami klarifikasi pula kepada setiap pengurus PKBM di Kabupaten Karawang, 

Hal lain Bahwa setiap pengeluaran biaya yang terjadi dalam hal pembiayaan kegiatan-kegiatan bersama tersebut yang berasal dari PKBM yang kami terima, FK-PKBM selalu melaporkan kepada pihak anggota FK-PKBM yaitu seluruh PKBM se Kabupaten Karawang dalam setiap rapat rutin. Sebagai perwujudan transparansi anggaran, dan anggota mengetahui serta menyetujuinya tanpa catatan.

Kami meminta agar media terkait meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut atau meralat artikel berita tersebut dengan judul "Dugaan Bancakan Korupsi Di Program BOP PKBM Kabupaten Karawang" yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak. Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian Bapak dan media terkait untuk meneguhkan makna pers itu sendiri, sebagai terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1,2,3,10 Kode Etik Jurnalistik.

 

 

(Red)

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !