Iseng Ngintip NS Warga Klaten Jawa Tengah Kini Meringkuk di Tahanan Mapolresta Sleman

IMG-20231114-WA0103.jpg
Gegara Ngintip Orang Sedang Didalam Kamar, NS Warga Klaten Jawa Tengah Kini Meringkuk di

YOGYAKARTA - INFONEWS TERKINI -  Akibat ulah isengnya mengingip orang sedang mandi NS (49) tahun, Warga Klaten Jawa Tengah terpaksa meringkuk di sel tahanan mapolresta Sleman." Peristiwa itu dia lakukan saat seorang mahasiswa yang sedang berada didalan kamar kos putri Setya, yang beralamat di Gang Wuni nomor 42 Caturtunggal, Kapanewon /Kecamatan Depok Sleman pada hari Jumat (10/11/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian yang juga didampingi Kasi Humas Polresta Sleman Iptu N.Lindawati Wulandari saat Konferensi pers di Mapolresta Sleman Selasa (14/11/2023.

Riski juga menjelaskan bahwa, tersangka NS mengintip seorang perempuan berinisial ANA (18) tahun di kamar kosnya yang berada di kos putri Setya Gang Wuni nomor 42 Caturtunggal, Depok, Sleman.

"NS mengintip lalu mendokumentasikan foto, dan video saat korban sedang berada di dalam kamar kosnya."jelas Riski.

Namun pada saat tersangka sedang asyik merekam perbuatanya diketahui oleh korban ANA yang bermula dari kecurigaan korban yang melihat adanya HP yang di pegang oleh seseorang dari luar di sela - sela jendela dan setelah dilihat keluar ternyata korban melihat tersangka NS sedang berpura - pura menyiram tanaman di belakang.

Korban yang merasa sudah dilecehkan, lalu ia membuat laporan ke Unit PPA Polresta Sleman." Atas laporan tersebut petugas melanjutkan penyelidikan, dengan hasilnya pada tanggal 11 November 2023 pelaku berhasil kami amankan dengan barang bukti 1 buah HP merk Opoo, 1 potong Sprey, 1 potong selimut, 1 potong celana boxer dan 1 celana dalam warna pink imbuhnya.

"Untuk tersangka NS kita kenakan ancaman Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS atau, terbukti menyimpan menjadikan seorang wanita sebagai obyek yang mengandung muatan pornografi sebagaimana di maksud Pasal 32 atau Pasal 35 UU RI nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi" ucap Riski.

Sementara itu NS saat ditanya awak media ia mengakui perbuatannya, dia mengatakan sudah sering mengintip tetangganya sedang mandi dari lobang kemudian saya rekam aktifitas mereka di dalam kamar.

" Saya melakukannya sudah empat kali, mengintip dan merekam hanya untuk melihat saja tidak buat apa - apa cuma untuk koleksi saja.

Red. Madya jnc

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !