Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (DPD – LPPKI) Jawa Barat Datangi Divisi Propam Mabes Polri, Laporkan Dua Orang Yang Diduga Oknum APH Yang Bertugas Di Polres Karawang

IMG_20230430_110221.jpg
GAMBAR: ilustrasi 

JAKARTA INFONEWS TERKINI - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (DPD – LPPKI) Jawa Barat Pantas Siregar.SH didampingi Sekjen DPD LPPKI Jawa Barat Yudi Rame, mendatangi Divisi Propam Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan guna melaporkan dua oknum polisi yang bertugas di Polres Kabupaten Karawang Jawa Barat pada Rabu 12/04/2023.

Ketua DPD LPPKI Jawa Barat Pantas Siregar, saat ditanya terkait kehadirannya di Divisi Propam Mabes Polri menjelaskan bahwa, “Kami datang ke Mabes Polri yaitu ke Divisi Propam Mabes Polri untuk melaporkan dua oknum polisi Polres Kabupaten Karawang terkait penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Polres Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Yang dilaporkan adalah 2 orang oknum polisi di Reskrim Polres Kabupaten Karawang dengan inisial CJ dan I.

Keduanya kami laporkan terkait tentang eksekusi jaminan fidusia. Eksekusi ini tanpa adanya sita jaminan tanda terima dari pihak manapun.

Jadi klien kami korban kostum merasa dirugikan, langsung dirampas harta bendanya, dirampas kehormatannya, jadi semuanya dirampas.

Ini jelas tidak sesuai dengan Undang Undang Dasar 45 pasal 8G.

"Setiap warga negara berhak mempertahankan martabat, harta dan kehormatannya".

Yang pertama adalah peristiwa perdata, di mana klien kami Ahmad Zainuddin dilaporkan oleh pihak leasing terkait hutang piutang, yang disangkakan dengan pasal 36 Undang Undang Fidusia.

Ini jelas tidak terbukti dan akhirnya polisi melakukan penyitaan secara sepihak tanpa melalui pengadilan, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Yaitu putusan MK Nomor 18, dimana setiap sita jaminan wajib dilakukan melalui pengadilan.Ini jelas peristiwa pidana,Kenapa saya anggap pidana, karena jelas melanggar Undang Undang KUHAP Pidana pasal 368.

Yang kedua adalah tidak ada lagi polisi yang mencoba membackingi tiap tiap leasing karena itu tidak benar.

Karena jelas di Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 dikatakan “Polisi tidak boleh membekingi atau melindungi yang berhutang maupun yang punya hutang.

Kami berharap Mabes Polri dapat menyingkapi laporan kami dan kedepannya kami minta polisi bertindak sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai polisi.

Sesuai dengan Perkap Polri Nomor 7 Tahun 2002 di mana Polisi mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” Ucap Pantas menegaskan.

Nada yang sama juga diucapkan oleh Yudi Rame selaku Sekjen DPD LPPKI Jawa Barat, “Saya meminta kepada Kapolri terkait oknum Polres Kabupaten Karawang yang telah menyalahgunakan wewenangnya, dan sebenarnya itu bukan tugas polisi untuk melakukan penyitaan.

Itu adalah ketetapan pengadilan terkait penyitaan jaminan fidusia tersebut.

Jadi kami dari LPPKI minta Kapolri untuk menindak anak buahnya yang menyalahgunakan wewenangnya,” Ucap Yudi menutup pembicaraannya.

Red : innews/ dilansir dari media persindonesia.com

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !