Kepala Perwakilan LSM KPHRI Asmadi.MA Datangi Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat Adukan Terkait Pungli Yang Terjadi Di SMK 1 Talaga Kabupaten Majalengka Jawa Barat

IMG-20240206-WA0045.jpg

BANDUNG INFONEWS TERKINI- Bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat di Kabupaten Bandung, Selasa,06-02-2024. Kepala Perwakilan LSM KPHRI ( Komite Penyelamatan Hak Rakyat Indonesia) Asmadi. MA Laporkan terkait terjadinya pungutan liar, di lingkungan sekolah SMK 1 Talaga Kabupaten Majalengka Jawa Barat Diduga yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Kehadiran Kepala Perwakilan LSM KPHRI ini mendesak agar Dinas Pendidikan Jawa Barat segera menindaklanjuti terkait Pungli yang dilakukan oleh sekolah tersebut, kehadiran Ketua Perwakilan LSM KPHRI Asmadi.MA yang langsung bertemu dengan Plt Sekdis Disdik Jabar Deden Saiful Hidayat.

Harapan kedua, disampaikan Kepala perwakilan LSM KPHRI Asmadi.MA, meminta aparat penegak hukum membersihkan segala bentuk pungli yang dilakukan sekolah tersebut dan bertanggung jawab bertanggung jawab.

“Kita sepakat satu kata satu komando untuk membersihkan pungli pungli yang sudah ada yang selama ini terus menerus dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dan oknum oknum yang ingin memperkaya diri sendiri,” ucap Asamadi.

Asmadi juga menambahkan " Hal ini sejalan dengan Pergub yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat 97 Tahun 2022  bagian ke 3 pasal 12 pengganti Pergub No 44 terkait Untuk menghentikan segala bentuk pungutan ataupun jual beli seragam sekolah melalui koperasi, apalagi pungutan ini peruntukan beda , kok malah digunakan untuk pembangunan Kitmir/TPT (Tembok Penahan Tanah) serta pembangunan drainase air. Ucapnya.

Dikonfirmasi usai menemui perwakilan LSM, Plt Sekdis Deden Taufik Hidayat menjelaskan. “Berkaitan dengan Pungutan liar, penjualan seragam di sekolah baik SMA dan SMK, juga berkaitan dengan mekanisme daftar ulang. Saat daftar ulang, masyarakat jangan dibebani dengan adanya iuran tambahan dan yang lainnya , beliau akan segera menindaklanjutinya.

Deden Taufik Hidayat juga menegaskan, bila terdapat oknum kepala sekolah maupun pihak lain di dalam sekolah yang melanggar ketentuan ini, maka bisa dipidanakan. “Karena aturan secara administrasi sudah diluncurkan, peraturan Gubernur juga sudah disampaikan,” jelasnya.

Red : innews 

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !