BOGOR - INFONEWS TERKINI -Terkait kasus Pelaporan (LP) yang dilakukan pihak perusahaan di daerah Lulut Kabupaten Bogor kepada seorang Jurnalis, akhirnya berujung damai. Selasa, 12/03/2024.
Pelaporan (LP) Yang ditujukan kepada saudara Hendra dari Cakrawala TV oleh perusahaan tidak memenuhi syarat tindak pidana.
Hendra dilaporkan oleh pihak perusahaan terkait pemberitaan yang beredar di perusahaan tersebut. Namun di dalam pemberitaan tersebut hanya sebatas pemberitahuan kepada publik bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat dan sangat merugikan warga masyarakat sekitar.
Dalam hal ini pihak perusahaan melaporkan saudara Hendra terkait pemberitaan dan perbuatan tidak menyenangkan sekaligus nelanggar Undang undang ITE.
Untuk permasalahan seorang jurnalis ada baiknya jika pihak perusahaan nembuat SOMASI tertulis ke Media tersebut atau langsung melayangkan surat pengaduan Ke Dewan Pers Nasional.
Dengan adanya kesepakatan baru antara Polri dan Dewan Pers wartawan tidak bisa dijerat dengan UU ITE. Komjen Pol Agus Adrianto mengingatkan seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah, dari perusahaan pers yang legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.
Wakapolri juga menjelaskan maka, produk tersebut tidak dapat dijerat Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal yang benar (berita) wartawan nya juga tidak boleh diproses, kalau memang berita itu benar bukan fitnah kata Wakapolri Kamis 8-februari-2024.
Wakapolri Komjen pol Agus Adrianto mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers, kesepakatan yang diperbarui ini wajib dipatuhi oleh kepolisian. Wakapolri juga menyampaikan kesepakatan ini juga melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui dewan pers.
Terkait permasalahan tersebut akhirnya pihak Polsek klapanunggal memanggil pihak perusahaan untuk Bermediasi dengan saudara Hendra. Akhirnya di dalam nusyawarah tersebut pihak perusahaan nencabut laporannya (LP) kepada saudara Hendra terkait perbuatan tiidak menyenangkan dan Undang undang ITE. Red Athan
Editor :@Wg
Komentar
Belum ada komentar !