[Kasus BOK Puskesmas Kutasari PA & INM hanya Menjalankan Perintah Kepala Puskesmas, Yang Sudah Di Vonis Satu Tahun Penjara]
PURBALINGGA-INFONEWS-TERKINI-Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kutasari, Kabupaten
Purbalingga menetapkan dua tersangka baru kini sudah menjalani tahap II Masa penahanan namun masa perpanjangan penahanan pihak tersangka atau keluarganya belum disurati.
Kedua tersangka tersebut PA, yang pada saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran, serta INM, selaku pejabat pengelola keuangan.Kedua nya saat ini sudah memberikan kuasa penuh Kepada Kalimasada Lawfirm mulai tanggal 12 November 2025.
Pada sebelumnya sudah diberitakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti kuat selama proses penyidikan dan pengembangan kasus sebelumnya.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami mengantongi bukti yang cukup. Keduanya memiliki peran aktif dalam penyalahgunaan dana BOK pada tahun 2020 dan 2021,” ujar Bambang, Kamis (23/10/2025) kepada awak media di Purbalingga.
Sementara itu Kuasa Hukum Kalimasada Lawfirm ketika ditemui saat selesai menjenguk dua tersangka di Rutan Purbalingga Jumat ( 21/11-2025) menyatakan surat kuasa pemberitahuan pendampingan kedua TSK tersebut sudah diberitahukan ke Intansi terkait yakni Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga dan Kepala Rutan.
“ Terkait surat kuasa kita sudah memberitahukan Kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga dan Kepala Rutan Purbalingga Kasus,” ujar Ari Herawan, SH
Kepada Wartawan yang didampingi rekanya Harmono, SH, MM, CLA saat keluar Rutan Purbalingga.
Penyelewengan ini menurut Kejaksaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kutasari yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat.
Namun menurut kedua klienya setelah menemui mendengarkan ceritanya di Rutan membantah keduanya menggunakan Dana Bantuan Operasional diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Kedua klien kami tidak menggunakan untuk kepentingan pribadi keduanya hanyalah bawahan, dan menjalankan perintah atasan,” Tegas Harmono.
Berdasarkan hasil audit, Menurut Kejaksaan Negeri Purbalingga kerugian negara mencapai Rp257 juta. Kejari Purbalingga sebelumnya juga telah menetapkan mantan Kepala Puskesmas Kutasari berinisial DDS sebagai tersangka dan sudah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2024.
Dalam proses persidangan terungkap, DDS tidak bertindak sendirian, melainkan dibantu dua bawahannya yang kini juga menjadi tersangka sudah memasuki masa penambahan penahanan.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kasi Intel Bambang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar. “Kami tidak akan berhenti di sini. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Red. Mdy &tim
Infonews871
Komentar
Belum ada komentar !