Kapolsek Rawalo Tolak Laporan Pengaduan Korban, Buntut Terduga Pelaku Ingkar Janji

BANYUMAS INFONEWS TERKINI -

Dengan di dampingi oleh kerabatnya, pada hari ini (jumat, 20/12/2024), Wahyono, warga RT.03 RW.06, Desa Tambak-negara, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mendatangi SPKT Polsek Rawalo.

Kedatanganya tersebut dalam rangka membuat laporan pengaduan terkait perkara "perselingkuhan" antara MRN (istrinya) VS  Susanto, warga RT.05 RW.03 Desa Tambak-negara, Kecamatan Rawalo.

Ironisnya, berdalih Kanit Reskrim sebentar lagi purna tugas, AKP.EDI, Kapolsek Rawalo menolak laporan tersebut.

"Bukan kami tidak mau menerima laporan, namun kami juga bingung, siapa nantinya yang akan menangani, mengingat dalam hitungan hari Kanit Reskrim (Aiptu Slamet) sebentar lagi purna tugas, "katanya seraya menegaskan, "terlebih Polsek Rawalo saat ini tidak boleh melakukan Penyelidikan sebuah perkara, "tegasnya.

Lebih lanjut AKP Edi menjelaskan bahwa di Wilayah Hukum Polresta Banyumas, ada 3 (tiga) Polsek yang dilarang/tidak boleh melakukan Penyidikan sebuah perkara yaitu : Polsek Rawalo, Polsek Banyumas dan Polsek Somagede.

Disarankanya, agar kasus ini dilaporkan ke Polresta Banyumas, mengingat sebenarnya sejak 03 November 2024, perkara tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Hanya masalahnya, sampai batas waktu yang ditentukan Pelaku ingkar janji akibat dipicu tidak adanya kemampuan untuk memberikan uang kompensasi sebesar rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian yaitu :

- rp.15.000.000,- dalam waktu 1 bulan 15 hari terhitung dari tanggal 03/11/2024 s/d 17/12/2024

- rp.5.000.000,- dalam waktu 4 bulan dari tanggal 03/11/2024 s/d 03/04/2025.

Namun, dalam ending Surat Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Surat ini dibuat secara sadar, suka rela dan tanpa unsur paksaan dari pihak manapun bahkan apabila dikemudian hari mengingkarinya maka siap dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Makanya menjadi sebuah Ironi tatkala pihak Kepolisian Sektor Rawalo berani menolak laporan masyarakat, mengingat salah satu tugas Polri sebagaimana amanat UU No.2 - 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah selaku "Pelayan Masyarakat" yang artinya tidak boleh sekalipun anggota Polri menolak Laporan masyarakat.

Tak heran jika selaku Kapolsek, statement dan tindakan AKP. Edi yang berani menolak laporan masyarakat, dianggap liar dan tidak mendasar sehingga layak dipertanyakan Motto "Polri Presisi" di Polsek Rawalo...?!

"Selama ini Polri menjadi garda terdepan dan tumpuan utama masyarakat yang diharapkan mampu menyelesaikan semua permasalahan yang ada, mengingat sudah terpatri dalam jiwa rakyat jika Polri hadir untuk melindungi, bukan menghindari apalagi menggebiri hak masyarakat, "tegas seseorang yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Menurutnya, dengan dalih dan alasan apapun, keputusan AKP. Edi tidak bisa ditolerir, sehingga layak untuk dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan kajian dan evaluasi agar ke depan tidak ada lagi tindakan oknum yang mencoreng kredibilitas polri presisi dimata publik karena berdampak atas menurunya kepercayaan publik atas kinerja polri.

Sementara, tatkala dikonfirmasi secara terpisah di Kantornya, Sulam selaku Kepala Desa Tambak Negara menegaskan jika dirinya tidak memilah dan memilih dalam menyikapi sebuah perkara dan akan tetap berdiri tegak.

"Sepanjang dalam masalah ini sudah di mediasikan, dan ada kesepakatan hitam di atas putih, maka kesepakatan ini harus direalisasikan, "katanya seraya menambahkan, "selaku pemdes tetap berharap masalah ini bisa diselesaikan.

Namun harus dengan kepala dingin dan hati yang lapang.

Diharapkanya, para Kepala Dusun bisa menyelesaikan permasalahan tersebut, mengingat bila sampai gagal yang kemudian tersebar luas dimasyarakat hingga lintas desa dan lintas wilayah, dikhawatirkan Pemerintah Desa Tambak-negara dianggap tidak memiliki kopetensi untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat, sehingga akan berdampak atas tidak berjalanya asas-asas penyelenggara pemerintah.

"kalau sampai tidak terealisasikan saya sendiri ikut marah dan akan siap bertindak sendiri menyelesaikan permasalahan tersebut, "tegasnya seraya menambahkan, "sebagai lelaki apalagi dalam Jabatanya selaku Kepala Desa, dirinya mengutuk perilaku warganya yang telah berani merusak "pagar ayu" rumah tangga orang lain, karena perbuatan itu sangat hina, menjijikan dan tidak bermoral, "tandasnya.

"Sebagai lelaki, berani berbuat, maka harus berani bertanggung-jawab, sehingga sebagai Kepala Desa, dirinya akan menolak semua dalih dan alasan pelaku terkait ketidak-mampuanya secara financial karena menurutnya kesepakatan itu harus diwujudkan, "pungkasnya.

Dilain pihak, kepada Awak Media ini, Wahyono menegaskan jika dirinya akan berjuang sekuat tenaga untuk mendapatkan keadilan baik sesuai kesepakatan maupun harus melaluhi proses hukum sekalipun.

"Selain telah merusak pagar ayu rumah tanggaku, pelaku juga sudah menipu dan merugikan istri secara materi hingga jutaan rupiah, dan itu tidak akan saya biarkan dan pasti akan saya tuntut, "tegasnya 

Red :   (503L170)

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !