Kades Malang Beberkan Surat Teguran: Penambang Ilegal di Purworejo Diduga Kebal Hukum

PURWOREJO INFONEWS TERKINI

Permasalahan aktivitas galian C di wilayah Desa Malang, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, kini kembali mencuat ke permukaan dan menjadi perbincangan pihak pihak terkait dan publik.

Pemerintah Desa Malang Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo ternyata telah dua kali melayangkan surat teguran resmi kepada pihak penambang yang beroperasi di wilayahnya.namun pihak penambang justru mengabaikan surat teguran tersebut dan diduga tidak menghormati Pemerintah desa setempat.

Saat ditemui wartawan Kepala Desa Malang Subiyanto membenarkan hal tersebut, bahakan pihaknya  menjelaskan bahwa pemerintah desa sudah menindaklanjuti aktivitas galian pasir yang dinilai tidak berizin tersebut sejak beberapa tahun lalu.

"Surat teguran pertama yang saya tujukan ke Ponidi pada 6 Desember 2018,  "dan teguran kedua pada 23 Desember 2022. "Namun aktivitas penambangan tetap saja  berlangsung, "ungkap Kepala Desa Malang.

Meski telah mendapat peringatan resmi dari pemerintah desa, "aktivitas galian disebut masih berjalan hingga beberapa waktu terakhir.  "Padahal, kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi melanggar ketentuan hukum.

Sesuai Peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Pasal 158 UU Minerba menegaskan:

"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin khusus sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) juga mengatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan wajib melalui izin lingkungan dan dokumen Amdal atau UKL-UPL.

Wiyoto Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purworejo sebelumnya juga menegaskan bahwa bekas galian harus direhabilitasi atau dikembalikan seperti semula, sesuai aturan yang berlaku, untuk menghindari kerusakan lahan dan ancaman bencana.

Lanjutnya saat di hubungi melalui WhatsApp terkait pengembalian lahan bekas tambang tanggung jawab siapa,  hingga berita ini di tayangkan belum ada respon, "pungkasnya.

Selanjutnya beberapa warga sekitar merasa resah dan khawatir atas kerusakan lingkungan imbas dari penambangan ilegal tersebut  sehingga polemik ini menimbulkan.pertanyaan dan keresahan warga sekitar tambang ilegal tersebut.

Menurut banyak warga hal semacam ini perlu dipertanyakan  siapa dibalik beroperasinya tambang tersebut. mengapa penambang terkesan kebal hukum, "ada apa ini. "Siapa dibelakang penambangan tersebut sehingga membandel, "karena apabila ini dibiarkan dan tanpa ketegasan dari pihak pihak terkait maka akan mengakibatkan preseden buruk bagi lingkungan. Siapapun dibalik tambang tersebut wajib ditindak tegas siapapun dia. Karena ini sudah betul betul merusak lingkungan.

 

Red : Tim Innews Jateng

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !