Karawang,Infonews -
Dinas PUPR Kabupaten Karawang harus segera monitoring dan evaluasi Keberlangsungan proyek pembangunan drainase U- Ditch di Jln Manunggal 7 Karawang Timur RT 03/12 Kelurahan Palumbonsari yang dikerjakan oleh pihak penyedia jasa CV Kerta Bumi 99 dengan No SPK : 027.2/161/06.2.01.0020.124/KPA-SDA/PUPR/2024. Volume, Panjang = 127, 20 M" : Ukuran = 0,50 M" X 0,50 M" bersumber dana APBD tahun 2024 sebesar Rp 188.985.000,- dengan masa waktu pengerjaan 60 hari kalender.
Diduga pelaksanaan pembangunan proyek drainase tersebut dikerjakan Asal Jadi, tidak sesuai RAB dan spesifikasi.
Pasalnya, proses dasar pemasangan U-Ditch diduga tidak terlebih dahulu dilaburi material pasir sehingga pasangan U-Ditch terlihat bergelombang dan tidak saling mengunci satu sama lain alias "berantakan."
Semestinya setelah proses penggalian area kerja yang disesuaikan dengan ukuran U-Ditch, kemudian dasar penggalian dikeringkan airnya dan dilaburi dengan material pasir sampai merata sehingga posisi dudukan dasar U-Ditch akan sama rata dan saling mengunci satu sama lainnya.
Dari hasil pantauan awak media yang datang ke lokasi proyek pembangunan, sabtu 15/06/2024. Diduga Pelaksanaan pekerjaan pemasangan U-Ditch tersebut, tidak dimonitoring oleh petugas Pengawas dari Dinas terkait." Sehingga proses pengerjaan pembangunannya, "Asal jadi.
Menurut seorang warga berinisial AE (48) yang paham tentang pembangunan U-Ditch.
"Pemasangan U-Ditch ini, terlihat bergelombang dan tidak lurus karena dasar tanah penggalian tidak diratakan oleh urugan material pasir sehingga posisi dudukan U-Ditch tidak merata dan tidak saling mengunci satu sama lain.
"Seharusnya sebelum pemasangan U-Ditch dilakukan air dikeringkan terlebih dahulu, lalu dasar penggalian diurug dengan material pasir dan diratakan. Sehingga posisi dudukan U-Ditch sama rata dan saling mengunci. Namun hal itu diduga tidak dilakukan oleh pihak pelaksana, "mungkin akibat kurangnya Pengawasan dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang, makanya pihak pelaksana mengerjakan pembangunannya "Asal-asalan, "ujarnya.
Setelah terbit pemberitaan pada tanggal 18/06/2024 kemarin Pengawas dari Dinas PUPR yang bertugas mengawasi proyek dimaksud diketahui bernama inisial IMD.
Rabu 19/06/2024 Pengawas yang bertugas berinisial IMD Saat dikonfirmasi oleh awak media Rabu 19/06/2024 melalui via chat WhatsApp. Membalas dengan meneruskan kiriman foto dari seseorang. Difoto kiriman tersebut, terlihat ada pekerja yang sedang melaburi dasar galian dengan material pasir. Lantas membalas chat WhatsApp dari awak media.
"Mungkin ada titik - titik tertentu yang basah kembali akibat rembesan saluran rumah tangga," balasnya.
Apakah mungkin ini dilakukan setelah terbit pemberitaan pak ?
"Itu sebelum u-ditch terpasang, "balasnya.
Coba bapak croscek lagi posisi U-Ditch nya yang bergelombang dan tidak saling mengunci satu sama lainnya.
Namun hal itu tidak dijawab.
Tugas dan fungsi seorang pengawas diantaranya; melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan dilapangan. Kalau terdapat adanya ketidak sesuaian seorang pengawas harus segera mengevaluasi hasil pekerjaan agar diperbaiki sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan.
Kemudian awak media mencoba menginformasikan dan meminta tanggapan terkait hal tersebut ke (Kadis) Kepala Dinas H. Rusman, Kabid SDA Aris dan Kasi bagian Komisi Dian.
Assalamualaikum Wr Wb, izin menginformasikan terkait proyek u-ditch di Kelurahan Palumbonsari yang diberitakan pak.
"Wa'alaikumsalam. Nanti saya sampaikan dulu ke Kabidnya," balas Kadis H.Rusman
Sementara Kabid (Kepala Bidang) SDA, Aris dan Kasi bagian Komisi, Dian memilih bungkam tidak memberikan tanggapan.
Red
Komentar
Belum ada komentar !