BANJARNEGARA INFONEWS TERKINI -
Setelah pihak terkait 4 (empat) pilar yaitu Dinas Perhubungan Banjarnegara ,Satlantas Polres Banjarnegara,Satuan, Dinas PUPR Banjarnegara serta Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan tinjauan pada akses jalan Wanadadi-Punggelan tepatnya di ruas Jembatan Kali Kacangan pada Selasa (25/6/2024) yang lalu.
Maka berdasarkan kajian dan Rapat bersama pihak terkait tentang Kondisi jalan yang hanya Klas 3B dengan maksimal beban jalan hanya 8 ton serta kondisi jembatan kali kacangan maka akhirnya pihak Dinas Perhubungan.
mengeluarkan surat himbauan no 500 III /858/ DISHUB 20024 tertanggal 2 julli 2024. perihal Himbauan Pembatasan Kapasitan Muatan kendaraan yang melintas jembatan Kali Kacangan yang menghubungkan Kecamatan Wanadadi dengan Punggelan.
Perihal bagi kendaraan yang muatannya melebihi batas beban jalan agar tidak melintas pada akses jalan tersebut dan Jembatan Kali Kacangan.
Kepala Dinas Perhubungan M. Iqbal saat di hubungi wartawan melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa nantinya apa bila masih saja himbauan tersebut dilanggar oleh kendaraan yang bertonase melebihi beban jalan maka pelanggaran aturan seperti undang-undang menjadi kewenangan aparat penegak hukum,"jelas M.Iqbal.
Sedangkan ketua LSM GMBI Distrik Banjarnegara selaku lembaga kontrol sosial menyambut baik atas apa yang di tetapkan atas hasil Rapat koordinasi pihak terkait di Banjarnegara yaitu, pihak Dishub Banjarnegara, DPUPR Banjarnegara,Satpol PP dan Satlantas Banjarnegara, serta pihak terkait lainnya.atas keputusan nya melalui surat edaran himbauan no : 500 III /858/ DISHUB 20024 perihal Himbauan Pembatasan Kapasitan Muatan kendaraan yang melintas jembatan Kali Kacangan yang menghubungkan Kecamatan Wanadadi dengan Punggelan.
Namun demikian setelah Himbauan diterbitkan. oleh pihak Dishub, "kami selaku sosial kontrol akan selalu memantau kelanjutannya seperti apa nantinya apakah memang masih ada yang melanggar atau tidak. dan seperti apa di lapangan tindakan pihak terkait khususnya Dari pihak Satlantas Banjarnegara bila masih ada yang melanggar.
karena kondisi jembatan dan akses jalan di sekitaran jembatan pada saat ini jalannya juga sudah rusak parah, bahkan jembatan pun sudah melengkung, maka dari itu. "saya harap bagi yang melanggar untuk di tindak tegas tanpa kecuali.
Salah satu pengguna jalan yang enggan menyebutkan namanya saat di temui wartawan pada Rabu (2/7/2024) mengatakan semoga saja pihak terkait betul betul menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku kepada kendaraan muatan barrang yang bebannya melebihi dari beban jalan klas 3 B ini pak. " jangan hanya dibiarkan begitu saja ."kalau jembatannya rusak warga akhirnya susah " dan juga.karena ini sarana umum jangan rusak gara gara kepentingan sepihak.
Hingga berita ini diterbitkan awak media belum mendapatkan keterangan dari pihak Satlantas Banjarnegara terkait langkah langkah pihak Satlantas Banjarnegara dalam menertibkan bagi kendaraan yang over tonase melintas di akses jalan Wanadadi -Punggelan tepatnya di sekitar Jembatan Kali Kacangan.
Red : Madya Team innews
Komentar
Belum ada komentar !