Bogor, Infonews Terkini -
Kasus Empat Kepala Desa kabupaten bogor terkait surat edaran THR masih abu abu.
Inspektorat kabupaten Bogor ungkap belum ada hasil hingga saat ini, terkait pemeriksaan terhadap empat kepala Desa (Kades) yang mengedarkan surat permintaan tunjanga hari raya (THR) dari perusahaan.
Inspektorat kabupaten Bogor, Sigit Wibowo, mengatakan bahwa inspektorat merupakan bagian dari Satuan tugas Sapu Bersih pungutan liar (Pungli). Mengenai apakah tindakan para kepala Desa (Kades) bisa tergolong pelanggaran administratif atau masuk dalam Ranah pidana.
Jadi semua itu harus kita pisahkan dulu, jelas Sigit, Senin (15/04/2025).
Keempat kepala Desa (Kades) terlibat tersebut adalah,
Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung. Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari. Desa klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Dan Desa Cicadas, Kecamatan Gunung putri.
Daftar keempat kepala Desa (Kades) tersebut kini sudah ada di Penyidik, jadi kami belum tahu secara pasti untuk saat ini, ungkap Sigit.
Sampai Berita ini diterbitkan kembali, belum ada keterangan Resmi dari Pihak inspektorat Bogor dan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Red : Gesthan
Komentar
Belum ada komentar !