Ikatan Jurnalis Bersatu Nyatakan Dukung Sikap Dewan Pers Terkait Pencabutan ID Card Wartawan CNN Indonesia di lingkungan Istana Kepresidenan

[Ikatan Jurnalis Bersatu Nyatakan Dukung Sikap Dewan Pers Terkait Pencabutan ID Card Wartawan CNN Indonesia di lingkungan Istana Kepresidenan]

1000657496.jpgKARAWANG-INFONEWS-TERKINI-Menyikapi persoalan yang dialami wartawan CNN Indonesia di lingkungan Istana Kepresidenan.Ikatan Jurnalis Bersatu menyatakan  dengan tegas bahwa pihaknya  mendukung sikap Dewan Pers terkait pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia di lingkungan Istana Kepresidenan.

Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang tidak boleh dikerdilkan secara sepihak, apalagi tanpa transparansi yang jelas.

Pers adalah penjaga hak publik untuk mengetahui kebenaran. Wartawan memiliki mandat konstitusional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk meliput, mengawasi, dan menyampaikan informasi. Pembatasan akses tanpa alasan yang terang bukan hanya melukai profesi jurnalistik, tapi juga mencederai hak masyarakat atas informasi yang akurat dan berimbang.

Kami mendukung penuh permintaan Dewan Pers agar Biro Pers Istana memberikan penjelasan terbuka dan bertanggung jawab atas tindakan pencabutan tersebut. Sikap tertutup hanya menimbulkan kecurigaan adanya upaya sistematis menghambat kerja pers yang seharusnya dijunjung tinggi. Kami juga mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang, demi menjamin iklim pers yang bebas dan sehat di Indonesia.

Pimpinan Ikatan Jurnalis Bersatu  menegaskan, "menghormati dan melindungi kerja pers adalah kewajiban mutlak dalam menjaga demokrasi.

 "Wartawan bukan musuh negara, melainkan mitra strategis publik dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial. 

"Oleh karena itu, kami menuntut agar akses liputan wartawan CNN Indonesia segera dikembalikan, agar ia dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa hambatan apapun.

"Kebebasan pers adalah kebebasan rakyat. Menghalangi pers berarti membungkam suara publik.siapapun tanpa kecuali yang menghalang halangi kebebasan Pers harus dikenakan sangsi tegas sesuai Undang undang Pers no 40 tahun 1999. 

Red  M Jana

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !