GARUT INFONEWS -Gabungan dua Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Garut yang sama-sama menginginkan perbaikan kesejahteraan ekonomi masyarakat Kabupaten Garut dan konsen didalam pemberantasan Korupsi di Kabupaten Garut melakukan kesepakatan kerjasama.
Kesepakatan yang dibuat kedua lembaga tersebut adalah dalam hal pemberantasan korupsi di Kota Intan tersebut.
Pengurus Garda Patriot Bersatu (GPB) mengatakan, Bahwap ihaknya beserta Pimpinan Laskar Indonesia sepakat akan terus berjuang untuk memberantas korupsi di Kabupaten Garut,.
"Kami prihatin dengan kondisi masyarakat yang harusnya bisa menikmati kesejahteraan, Kalau seluruh anggaran yang diberikan pemerintah tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya, Selain itu juga pelaksanaanya sesuai dengan perencanaannya".
Namun, Masih banyaknya temuan dilapangan saat investigasi dilapangan, yang tidak sesuai dengan perencanaan dalam pelaksanaannya, katanya.
Hal Senada juga dikatakan oleh pengurus Laskar Indonesia Dudi Supriyadi yang menyatakan, Bahwa pihaknya akan terus mendorong agar kasus-kasus besar seperti Bank BIJ, Pokir, BPOP yang sudah menjadi perhatian publik dan dalam penanganan pihak OJK maupun APH /Kejari Garut untuk diusut tuntas sampai ke akar-akarnya serta kasusnya harus segala diselesaikan, tegasnya.
Mengutip apa yang disampaikan oleh perwakilan OJK,Edi Ganda Permana beberapa waktu yang lalu bahwa hasil daripada Departemen Investigasi Bank BIJ sudah disampaikan kepada Departemen Penyidikan. Pihaknya berharap agar segera ditindaklanjuti dan diusut tuntas, tegasnya.
Dan dalam rangka Hari Anti Korupsi sedunia Tahun 2022 ini kami akan segera melaporkan kasus-kasus ini ke Pusat ,agar jangan ada yang main-main lagi dengan hal- hal yang merugikan Kepentingan Umum, Bangsa dan Negara.
Adapun oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini baik secara sengaja maupun tidak di sengaja melakukan Fraud Kredit Fiktif, Kredit Topengan dan lain-lain yang menyebabkan jatuhnya Bank BIJ ini harus segera ditindak tegas, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan kalau perlu harus disita asetnya untuk mengganti kerugian tersebut juga dipenjarakan.
Pihaknya juga mendorong agar OJK untuk bekerja profesional ,Akuntabel, lndependen dan tanpa Intervensi dari siapapun dan pihak manapun, sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011.
Tentang Otoritas Jasa Keuangan( OJK ) dan Peraturan OJK Nomor :22/POJK 01/2015.
Tentang penyidikan Tindak Pidana disektor Jasa Keuangan. dan dalam kasus BIJ ini para oknum diharapkan nantinya bisa dijerat pula baik dengan UU Pidana Umum,Tipikor,TPPU,dan Perbankan, pungkasnya.
Red : Denis khan
sumber: raksanagara
Komentar
Belum ada komentar !