Eksploitasi Ekonomi Anak oleh Keluarga Sendiri, LMP Desak Polres Subang Usut Tuntas Kasus TPPO

[Rohman, Wakil Ketua LMP MARCAB Kabupaten Subang]

‎SUBANG,INFONEWS -

‎Dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Korbannya adalah seorang anak perempuan berinisial Ni binti Tardi (alm.), yang saat itu masih berusia 15 tahun. Ia diduga menjadi korban eksploitasi ekonomi oleh orang-orang terdekatnya sendiri, termasuk ibu tiri, pacar sang ibu tiri, dan saudara tirinya sejak tahun 2022.

‎‎Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan bahwa pelaku dalam kasus ini diduga adalah Sh, ibu tiri korban. Sh bersama kekasihnya yang berinisial NS, disebut-sebut menjual Ni kepada seorang penyalur tenaga kerja spa berinisial Wi, yang berdomisili di Desa Jayamukti, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang.

‎‎Korban kemudian ditempatkan di sebuah tempat spa berinisial Cort, yang berlokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penempatan tersebut diduga dilakukan dengan persetujuan langsung dari ibu tiri dan kekasihnya.

‎‎Lebih lanjut, hasil penelusuran awal menunjukkan adanya indikasi kuat eksploitasi ekonomi. Berdasarkan data transaksi keuangan, tercatat ada 34 kali transfer yang masuk ke rekening milik Sh, NS, dan saudara sebapak korban berinisial Na, yang diduga berasal dari hasil kerja paksa korban di tempat spa tersebut.

‎‎Kasus ini mulai terkuak ke publik setelah keluarga korban bersama organisasi masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) Marcab Kabupaten Subang melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang.

‎‎"Selama kerja, uang Ni selalu diminta. Bahkan nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah," ungkap Rohman, Wakil Ketua Marcab LMP Kabupaten Subang, kepada awak media pada Jumat (11/07/2025).

‎‎Kini telah berusia 18 tahun, Ni akhirnya memberanikan diri untuk bersuara. Dalam kesaksiannya, ia mengaku mengalami tekanan mental dan perlakuan tidak manusiawi selama tinggal bersama ibu tirinya. Ia berharap bisa membantu perekonomian keluarga, namun kenyataannya ia justru dipaksa bekerja tanpa bayaran dan diminta menyerahkan seluruh penghasilannya.

‎‎Tak tahan dengan perlakuan yang diterima, Ni akhirnya kembali ke rumah ibu kandungnya yang berada di Desa Bugel, Kabupaten Indramayu. Di sana, ia meminta perlindungan hukum dan mulai membuka kisah pahit yang dialaminya selama tiga tahun terakhir.

‎‎"Sudah tiga kali mediasi, baik di balai desa maupun secara kekeluargaan, tapi tidak ada titik temu. Bahkan pihak terlapor cenderung tidak kooperatif dan menantang proses hukum," tambah Rohman.

‎‎Lebih memprihatinkan, Ni juga mengaku mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat eksploitasi yang diterimanya. LMP Subang menyatakan akan terus mendampingi Ni dan ibu kandungnya, Ibu Casih, hingga proses hukum berjalan tuntas.

‎‎"Kami menduga kuat ini adalah bentuk TPPO dan eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur. Kami mendesak Polres Subang untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional,” tegas Rohman.

‎‎LMP juga mendorong aparat penegak hukum untuk memeriksa secara menyeluruh semua pihak yang terlibat, termasuk Sh, NS, Na, serta Wi selaku penyalur tena

IMG-20250711-WA0234.jpg

ga kerja spa. Selain itu, mereka juga meminta pendampingan psikologis dan perlindungan hukum untuk korban.

‎‎Tak hanya itu, LMP mendesak pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi terhadap tempat-tempat spa yang disinyalir mempekerjakan anak di bawah umur. Langkah ini dinilai penting guna memutus rantai perdagangan manusia yang kian mengkhawatirkan.

‎‎Saat ditemui di kediamannya, Wi selaku sponsor tenaga kerja memberikan pengakuan mengejutkan. Ia mengaku tidak mengetahui usia korban saat pertama kali mengajukan diri untuk bekerja.

‎‎"Kalau soal umur saya enggak tahu ya, Pak. Dia datang pengen kerja. Saya bilang, kalau mau kerja spa itu harus training dulu tiga bulan. minta izin orang tua, dan dia datang lagi sama mamanya, saya pikir itu mama kandungnya. Ternyata, ya mungkin ibu tirinya,” jelas Wi kepada tim media.

‎‎Dalam pengakuannya, Wi juga menyebut ada seseorang bernama Pa Aji, yang diduga membantu pengurusan dokumen KTP korban agar bisa memenuhi syarat administratif bekerja di spa.

Red : Eghi Alam

 

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !