BANJARNEGARA-INFONEWS-TERKINI-Terkait kasus dugaan manipulasi data dan pemalsuan data, tentang pembuatan sertifikat beberapa bidang tanah yang dilakukan oleh oknum notaris di Banjarnegara inisial TS dan cs nya yang pernah dilaporkan ke pihak polres Banjarnegara pada (24/10/2024) dan (9/11/2024) oleh dua orang warga, yang hingga kini sudah satu tahun lamanya tidak ada kejelasan kepastian dari pihak Penyidik Polres Banjarnegara akhirnya Pelapor beserta pendamping pelapor mengajukan Audensi Ke Pihak polres Banjarnegara.
Saat dikonfirmasi wartawan ketiga pelapor pada Jum'at (24/10/2025) mengungkapkan bahwa,
"Ya, betul sekali, 'kami berdua memang pada waktu (24/10/2024) dan (9/11/2024) dan yang satu lagi korban saat ini berada di jakarta, "kasus ini pada waktu sudah kami laporkan ke pihak Polres Banjarnegara, "Memang kami dan para saksi saksi pun pada waktu itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
"bahkan menurut informasi dan keterangan dari pihak polres TS dan cs nya pun juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik." akan tetapai sampai saat ini sudah satu tahun lamanya kami selalu pelapor belum mendapatkan konfirmasi atau kejelasan sampai sejauh mana kasus tersebut bergulir.
"Mengingat sejak mulai waktu pelaporan hingga saat ini sudah satu tahun lamanya gak ada kejelasan,ya yang namanya, kami adalah masyarakat yang dirugikan dan wajar kami menanyakan hal tersebut. sebab kami kami ini menuntut keadilan.
"Dalam kasus ini terkesan berjalan ditempat tanpa kejelasan. "Sehingga dalam hal ini. "Maka kami bersama pendamping yang kala itu mendampingi kami saat pelaporan mengajukan Audensi ke pihak polres Banjarnegara terkait penanganan kasus yang pernah kami laporkan.
"Dan surat permohonan audensi tersebut sudah kami layangkan ke pihak polres Banjar negara,dengan tembusan ke beberapa pihak terkait,baik itu daerah propinsi maupun pihak terkait pusat.".pungkasnya
Slamet Wahyudi ketua distrik LSM GMBI Banjarnegara saat ditemui wartawan
mengatakan betul memang kami Mengajukan permohonan audensi Ke pihak Polres Banjarnegara, mengapa demikian karena pada waktu pelaporan kedua Pelapor kami yang mendampingi saat kedua korban melakukan pelaporan pada 24/10/2024) dan (9/11/2024) ke Polres Banjarnegara. Ungkap Slamet kepada wartawan.
Dalam hal ini kami menilai,lamanya proses penanganan laporan masyarakat tersebut, dan ini menimbulkan pertanyaan publik dan kekhawatiran publik mengenai transparansi dan profesionalisme penegakan hukum.
"Karena itu, "Kami pihak LSM GMBI menegaskan bahwa langkah audiensi ini bertujuan untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak Polres Banjarnegara atas lambannya proses dan perkembangan kasus-kasus yang dilaporkan yang sampai saat ini belum ada kejelasan.
Kami Dewan Pimpinan Distrik (DPD) Lembaga (LSM-GMBI) Distrik Banjarnegara Wilayah Teritorial Jawa Tengah sudah mengajukan permohonan audiensi kepada Kapolres Banjarnegara.denag No surat 002/LSM-GMBI/BJN/X/2025 dan sudah kami layangkan ke beberapa pihak juga selaku tembusan ataupun pemberitahuan.
Dan tembusan tersebut memang kami layangkan juga ke beberapa pihak terkait baik itu tingkat daerah Propinsi maupun pihak terkait tingkat pusat.Jelas Slamet
Selanjutnya Slamet juga menambahkan "Permohonan audiensi ini diajukan sehubungan dengan adanya sejumlah laporan pengaduan masyarakat yang dinilai belum menunjukkan perkembangan penyelesaian yang jelas.
"terang Slamet.
Dalam surat tersebut, LSM GMBI dan publik yang menyoroti adanya tiga laporan polisi/laporan pengaduan yang telah masuk ke Polres Banjarnegara sejak tahun 2024 hingga 2025, yang melibatkan beberapa pihak, termasuk pejabat notaris di wilayah Banjarnegara.
dan isi surat yang kami layangkan tersebut diantaranya adalah
1. Klarifikasi perkembangan laporan masyarakat yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.
2. Klarifikasi terhadap indikasi atau dugaan keterlibatan oknum aparat dalam proses hukum yang dilaporkan.
3. Permintaan agar Polres Banjarnegara memastikan tidak ada keberpihakan dalam penanganan perkara.
4. Dorongan agar setiap pihak yang terlibat dalam laporan tersebut diperlakukan setara di depan hukum.
5. Harapannya agar Kapolres Banjarnegara bersikap tegas, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
Sebagai tindak lanjut, maka LSM GMBI Banjarnegara meminta agar Kapolres Banjarnegara memberikan kesempatan untuk melakukan audiensi langsung antara pelapor atau kuasa pelapor dengan pihak Polres Banjarnegara pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 29 Oktober 2025
Pukul: 10.00 WIB
Tempat: Polres Banjarnegara.
"kata Slamet.
Saya berharap agar forum audiensi ini dapat menjadi ruang klarifikasi terbuka dan konstruktif antara masyarakat dengan aparat penegak hukum.bahkan tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada berbagai instansi dan lembaga terkait, yaitu Kapolri, Ombudsman RI, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, Kapolda Jawa Tengah, serta media cetak dan media online.
Sekali lagi saya tegaskan bahwa LSM GMBI Banjarnegara tetap berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum yang adil secara transparan dan terbuka, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat bawah.yang menuntut keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Pelapor maupun pendamping pelapor dan publik masih terus menunggu.keterangan dan kejelasan perihal kasus yang pernah dilaporkan tersebut dari pihak polres banjarnegara.
Red: innews jateng
Infonews871
Komentar
Belum ada komentar !