Dugaan Korupsi Berjamaah Dana PIP di Subang: Oknum Guru P3K dan Pegawai Bank Diduga Bersekongkol Cairkan Penerima Fiktif.


1002004512.png
Dugaan Korupsi Berjamaah Dana PIP di Subang: Oknum Guru P3K dan Pegawai Bank Diduga Bersekongkol Cairkan Penerima Fiktif.

Dugaan Korupsi Berjamaah Dana PIP di Subang: Oknum Guru P3K dan Pegawai Bank Diduga Bersekongkol Cairkan Penerima Fiktif.

SUBANG | INNEWS TERKINI– Dugaan korupsi berjamaah dalam penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) mengemuka di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diduga tidak bekerja sendiri, melainkan bersekongkol dengan tiga oknum pegawai bank penyalur untuk merekayasa data penerima bantuan pendidikan. Praktik terorganisir ini menyebabkan dana negara sebesar Rp18 juta dicairkan secara ilegal.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada November 2025 di salah satu SMK di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Dana PIP yang seharusnya langsung diterima siswa penerima manfaat justru telah dicairkan lebih dulu tanpa sepengetahuan pemilik rekening yang sah, mengindikasikan adanya akses dan kewenangan yang disalahgunakan secara kolektif.

Skandal ini terkuak setelah siswa penerima PIP mendapati saldo rekeningnya kosong. Penelusuran internal sekolah mengarah pada dugaan keterlibatan oknum guru P3K berinisial LDH, bersama tiga oknum pegawai bank berinisial L, N, dan Y yang bertugas di wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Keterlibatan lebih dari satu institusi memperkuat dugaan bahwa praktik ini bukan perbuatan tunggal, melainkan kejahatan sistemik.

Meski dana yang telah dicairkan akhirnya dikembalikan setelah perbuatan tersebut diakui, langkah itu dinilai tidak menghapus unsur pidana. Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Deputi I Jawa Barat memastikan akan membawa perkara ini ke jalur hukum guna membuka secara terang dugaan kolusi antara sektor pendidikan dan perbankan.

Pengamat hukum dari LBH Maskar, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., menegaskan bahwa pola perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana serius.

 “Jika dana negara dicairkan melalui rekayasa data dan penyalahgunaan kewenangan, apalagi dilakukan secara bersama-sama, maka itu masuk kategori korupsi berjamaah. Pengembalian uang tidak menghapus pidana, hanya meringankan,” tegasnya.

Ia menambahkan, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat pasal tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, serta penyertaan sebagaimana diatur dalam undang-undang, sekaligus terancam sanksi etik dan pemberhentian sebagai ASN maupun P3K.

Hingga berita ini diturunkan, pihak bank penyalur dan instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Publik mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara semata, melainkan mengungkap aktor, pola, dan kemungkinan praktik serupa di wilayah lain demi menyelamatkan integritas program bantuan pendidikan nasional.

Red by innews


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka