- Oleh Infonews871
- 17, Jan 2026
Polisi Buka Suara soal Suami Korban Jambret di Sleman yang Jadi Tersangka, Kini Berstatus Tahanan Luar
SLEMAN – INFONEWS TERKINI - Kepolisian akhirnya angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang mengejar pelaku demi melindungi istrinya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat ini, Hogi berstatus tahanan luar dan dikenakan gelang GPS di pergelangan kaki.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hogi bukanlah keputusan yang diambil secara spontan atau sepihak. Menurutnya, proses hukum telah melalui tahapan yang panjang dan sesuai prosedur.
“Penetapan tersangka ini sudah melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, hingga gelar perkara. Kami tidak memihak siapa pun. Unsur-unsur pidana dalam kecelakaan lalu lintas ini menurut kami sudah terpenuhi,” ujar AKP Mulyanto.
Polisi juga menekankan bahwa dalam peristiwa tersebut terdapat dua korban jiwa, yakni pelaku penjambretan yang meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Kalau hanya melihat dari sisi ‘kasihan’, lalu mengabaikan fakta adanya korban jiwa, itu tidak memberikan kepastian hukum,” tambahnya.
Peristiwa ini bermula ketika Arista Minaya (39) menjadi korban penjambretan di Jembatan Layang Janti, Sleman. Ia mengaku dipepet oleh dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor, lalu tas miliknya dirampas. Saat kejadian, hanya Arista dan suaminya yang berada di lokasi.
Arista berteriak meminta tolong. Mengetahui istrinya dijambret, Hogi secara spontan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kejaran tersebut berujung kecelakaan ketika motor pelaku kehilangan kendali, menabrak tembok, dan menyebabkan kedua pelaku meninggal dunia di tempat.
Kasus penjambretan tersebut gugur demi hukum karena pelaku meninggal dunia. Namun, beberapa bulan setelah kejadian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas, dengan dugaan melakukan pembelaan diri yang dinilai berlebihan.
Saat ini, berkas perkara Hogi telah dilimpahkan ke kejaksaan. Meski demikian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan di rumah tahanan, melainkan menetapkan status tahanan luar.
Sementara itu, Arista menegaskan bahwa suaminya bukanlah seorang kriminal.
“Suami saya bukan penjahat. Dia hanya seorang suami yang spontan berusaha melindungi istrinya dari penjambret,” ujarnya.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai batas pembelaan diri serta penerapan hukum dalam situasi darurat.
Red by innews
Belum ada komentar.