BANJARNEGARA,INFONEWS 871 TERKINI - Segenap Pengurus & Tim Pembelaan Profesi IKADIN DPC Banjarnegara, Harmono SH, MM, CLA H Tjurigo, SH MPd & Syaeful Munir, SHI bersama sama Mengunjungi Ruang Kenanga RSUD HJ LESMANAH Banjarnegara pada Rabu (27/09/2023).
Kedatangan Team hendak memberikan suport dan motivasi kepada rekan sejawat yang satu profesi diduga telah dianiaya oleh pelaku yang merupakan lawan dalam kasus perceian di Pengadilan Agama Banjarnegara.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa ,(26/09-2023) sekitar komplek kantor Pengacara Semampir selatan Pengadilan Agama Banjarnegara tepatnya di Kantor Suwaryo, SH, MM, MH .
Pelaku N (prinsiple ) merupakan lawan klien nya . Menurut Pengacara Suwaryo pelaku tidak terima dengan putusan gugatan perceraian yang diajukan istrinya dan saat ini sebagai Pembanding dengan putusan Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banjarnegara.
Informasi di sekitar lokasi kejadian Pelaku membawa kayu dari rumah yg disembunyikan didalam jaket dan membawa motor yang diparkir di timur samping kantor korban,pada saat kejadian Keadaan dilokasi saat itu sepi sekitar 10.30 WIB.pelaku mengkonfirmasikan perkaranya namun tiba-tiba ketika korban mematikan komputer hendak menyuruh pelaku ke Pengadilan bersama,
Lalu dari arah belakang pelaku memukul dengan tongkat kayu linmaa, setelah beberapa kali dipukul bogem mentah korban mencoba berdiri dan keluar kantor bermaksud supaya ada pihak luar menyaksikan.
Korban mendapat luka yg serius dan berat didaerah kepala belakang dua siku tangan karena menangkis. Korban kemudian dibawa ke RSUD HJ LASMANAH Banjarnegara, untuk mendapatkan perawatan.
Berdasarkan informasi dilapangan setelah kejadian ( N )masih sempat adzan di Lokasi Rumahnya di Kelurahan Argasoka dan tidak merasa bersalah.
Saat di temui awak media Sri Rahayu SH, MM, MH.isrtri korban yang juga Anggota DPRD Banjarnegara tersebut kepada awak media mengatakan bahwa."informasi dari Sabara Polres pelaku sudah diamankan," tegas Sri Rahayu SH, MM, MH.
Sementara itu ketua DPC IKADIN BANJARNEGARA Harmono, SH, MM, CLA Saat di konfirmasi awak media InfoNews871 menyatakan Pihaknya Mengecam keras pelaku penganiayaan terhadap Pengacara dan ia berharap agar Polres Banjarnegara segera memproses sesuai hukum yang berlaku.sebagai delik umum tanpa harus ada pengaduan.
"Pengacara dalam menjalankan profesinya dilindungi UU No 18/2003 tentang Advokat pasal 16,dan itu bukan delik aduan tanpa diadukan mestinya dapat diproses karena delik umum "Ungkapnya Kasus penganiayaan terhadap Advokat senior Suwaryo harus di proses sesuai hukum yg berlaku di NKRI".Tegas Harmono.
Harmono, SH, MM, CLA kepada media InfoNews871 juga menjelaskan bahwa saudara Suwaryo mengalami penganiayaan oleh terduga pelaku N dari Argasoka di kantornya Kelurahan Semampir .Selasa kemarin.
Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain,diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
"Pelaku sudah ada niat "mean rea" membawa alat berat yang disiapkan dari rumah disembilunyikan di jaketnya. berarti pelaku sudah merencanakan sebelumnya "Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun."Pungkas Harmono.
Syaeful Munir, SH saat di konfirmasi awak media melalui sambungan telephon juga menegaskan bahwa perbuatan pelaku penganiayaan terhadap pengacara ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. dan pihak penegak hukum harus betul betul menegakkan keadilan terhadap yang dizolimi.dan hukum harus ditegakkan. Pungkas Syaeful Munir, SHI.
Red : Madya/one (team Innews)
Komentar
Belum ada komentar !