- Oleh Infonews871
- 06, Apr 2026
Purwakarta,Infonews -
April 2026 Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyampaikan temuan serius yang mengarah pada dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan pemalsuan dokumen dalam pengelolaan limbah oleh PT SunFu Indonesia.
Temuan ini didasarkan pada laporan resmi KMP Nomor: 0213/KMP/KMP/PWK/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, yang dilengkapi dengan dokumen, hasil uji laboratorium, serta fakta lapangan.
Berdasarkan Nota Dinas hasil verifikasi pengaduan: Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak beroperasi; Tetapi terdapat aliran air limbah di titik outlet; Secara visual, air terlihat jernih melalui flowmeter.
Temuan ini diperkuat dengan dokumentasi sidak dan pengamatan langsung di lapangan.
KMP menemukan indikasi teknis serius: Terdapat pipa air bersih di bak filtrasi; Disambungkan dengan slang portabel; Dimasukkan langsung ke dalam sistem filtrasi.
Kondisi ini menunjukkan dugaan kuat adanya praktik pengenceran (dilusi) untuk memanipulasi kualitas air limbah.
Data laboratorium yang dilaporkan menunjukkan: TSS = 12 mg/L; BOD = 6 mg/L; COD = 14 mg/L.
Secara teknis, angka ini bukan sekadar memenuhi baku mutu, tetapi mendekati karakter air bersih, bukan air limbah industri.
Dalam kondisi IPAL tidak berfungsi, hasil tersebut menjadi anomali serius yang secara ilmiah patut diduga sebagai akibat: pengenceran; ketidaksesuaian proses; atau manipulasi data.
KMP menegaskan adanya kontradiksi yang terang: IPAL tidak beroperasi; Air limbah tetap mengalir; Terdapat indikasi pencampuran air bersih; Hasil laboratorium menunjukkan kualitas “sangat baik”.
Kontradiksi ini mengarah pada dugaan: rekayasa proses pengolahan limbah; manipulasi hasil uji laboratorium dan atau sampel uji laboratorium; dan potensi pemalsuan laporan lingkungan kepada instansi berwenang.
Dalam perkembangan terbaru: Direktur PT SunFu Indonesia telah dua kali dipanggil; dan tidak hadir tanpa alasan yang sah.
KMP menilai sikap ini memperkuat urgensi penegakan hukum yang lebih tegas.
“Ketika fakta mulai terbuka, tetapi pihak terkait tidak hadir, maka hukum tidak boleh berhenti menunggu.”
KMP memastikan bahwa pada Senin pekan depan akan mengirimkan surat resmi kepada Polres Purwakarta untuk:
Segera menaikkan perkara ke tahap penyidikan;
Melakukan gelar perkara secara terbuka dan akuntabel;
Mengambil langkah tegas terhadap pihak yang tidak kooperatif;
KMP menyampaikan pesan tegas: “Jika fakta seterang ini tidak dinaikkan ke penyidikan, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum.”
KMP menegaskan akan mengawal perkara ini secara serius melalui seluruh saluran hukum yang tersedia, baik dalam ranah pidana, administrasi, maupun pengawasan publik.
Kasus PT SunFu Indonesia tidak boleh berhenti sebagai satu perkara semata.
Kasus ini harus menjadi trigger penegakan hukum dan momentum untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik industri yang mengabaikan standar lingkungan.
“Jika ditangani tegas, kasus ini akan menjadi peringatan bagi seluruh industri. Tetapi jika dibiarkan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan.”
Kasus ini bukan lagi sekadar dugaan biasa, tetapi rangkaian fakta yang saling menguatkan: IPAL tidak berfungsi; Dugaan rekayasa limbah; Data laboratorium janggal; Pihak terlapor tidak kooperatif, mengabaikan undangan klarifikasi penyidik;
Jika ini bukan alasan untuk penyidikan, maka publik berhak bertanya: apa lagi yang ditunggu?
“Bukan Sekadar Dugaan. Ini Indikasi Kuat Tindak Pidana.” Pungan Zaenal Abidin, Ketua KMP.
Belum ada komentar.