- Oleh Infonews871
- 18, Jul 2026
JAKARTA-INFONEWS TERKINI.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.
Dalam aturan itu, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Keduanya berperan dalam pembangunan jejaring informasi untuk pengawasan wajib pajak yang sudah terdaftar, belum terdaftar, maupun pengawasan berbasis wilayah.
Bimo menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui berbagai metode, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, pemanfaatan teknologi remote sensing, web scraping, hingga penggunaan berbagai sumber informasi lainnya.
Selain itu, DJP juga akan melakukan pengawasan melalui telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, taxation partnership, serta berbagai metode lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Red (Ag).
Belum ada komentar.