PURWAKARTA - INFONEWS TERKINI - PT.Kinenta adalah salah satu perusahan yang bergerak di bidang manufaktur wiring harnes yang beralamat Kp.cipanga rt 006/002 Cikumpay Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta Jawa barat 20/10/2023
Dari sekian banyak karyawan PT Kinenta ternya lebih banyak pekerja magang malah sudah melebihi dari 20% dan tidak di bayarkan iuran BPJS baik,baik BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan,dan bayar upah di bawah UMR ( Upah Minimum Regional ).
Di duga PT Kinenta telah melakukan pelanggaran secara bersama sama antara pihak direksi dan manajerial melanggar UU RI no 24 tahun 2011 pasal 54 Jo pasal 19 tentang BPJS,dengan hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda 1 milyard dan melanggar Undang Undang ketenagakerjaan Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 Ayat 1, dijelaskan bahwa Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Sesuai dengan peraturan ini, karyawan berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja dari pemberi kerja, apa pun bidang usahanya.
Adapun perusahaan membayar upah di bawah UMR (Upah Minimum Regional) pada pasal 89 Jo pasal185 UU no 13/2003 Jo UU no11/2020 adalah,membayar upah lebih rendah upah minimum adalah tindak pidana kejahatan,sangsi kurungan 4 tahun denda sampai 400jt.
Secara eksplisit pasal 189 UU no 13/2003 menyatakan kurungan dan atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak hak atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.
Red :merri
Komentar
Belum ada komentar !