Diduga Panitia Pendaftaran Calon Kepala Desa Muncanglarang Tabrak Peraturan Bupati dan Undang- Undang

SLAWI, INFONEWS -

Pelaksanaan penjaringan bakal calon Kepala Desa di Desa Muncanglarang, Kecamatan Bumijawa, diduga ada

IMG-20230816-WA0045.jpg

sinyalemen permainan dalam pengajuan bakal calon Kepala Desa bahkan menabrak peraturan Bupati Tegal nomor 31 tahun 2019.

Pasalnya peserta bakal calon Kepala Desa saat ini yang mendaftar sebanyak 11 calon, 2 diantaranya calon dari luar desa Muncanglarang yaitu M.Ali Mukhsin dari Desa Begawat dan  Irma Rosiana dari Desa Tuwel.

Setelah dilakukan verifikasi oleh Tim FORJAB , berkas M.Ali Mukhsin dan Irma Rosiana saat itu surat keterangan domisili belum terlampir baru setelah ditanyakan sekdes Muncanglarang , Munawar menyerahkan surat dimaksud.

"Benar begitu ditanya surat keterangan domisili baru beberapa menit kenudian Sekdes Munawar  mengambil surat dimaksud dan menyerahkan pada panitia dan ternyata belum ditanda tangani oleh yang bersangkutan/ pemohon" terang Ali selaku Ketua Umum Forum Jateng Bersatu.

Atas temuan diatas pihak FORJAB melayangkan surat hasil temuan kepada Panitia dan Camat Bumijawa.

Camat Bumijawa, Darmawan saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa terhadap hasil temuan FORJAB akan segera dilakukan klarifikasi terlebih dahulu pada pihak Panitia.

"Rencananya hari ini Selasa (15/8) kami akan mengundang panitia untuk dilakukan klarifikasi atas temuan FORJAB. Dalam hal penerimaan pendaftaran calon Kepala Desa kami sudah lakukan sosialisasi peraturan Bupati tentang mekanisme dan teknik pelaksanaanya sedapat mungkin Panitia menjaga netralitas. 

Panitia harus netral sehingga hasilnya akurat dan dapat dipercaya( legitimite),"ujarnya dihadapan awak media dan Tim FORJAB.

Selanjutnya dikatakan bahwa pihak Kecamatan bukan sebagai penentu calon peserta pemilihan Kepala Desa.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa pihak kecamatan bukan penentu peserta pemilihan Kepala Desa, namun hal itu merupakan kewenangan pihak panitia,"terangnya.

Sementara itu , Kepala Dispermades, Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto,S.Sos., S.T diruang kerjanya mengatakan bahwa hari ini Selasa(15/8) telah dilakukan ujian kompetensi bagi bakal calon Kepala Desa yang diikuti 11 bakal calon Kades.

"Hari ini kami telah melakukan uji kompetensi terhadap bakal calon kades yang nantinya sebagai bahan pembobotan dalam skor nilai yang diperoleh masing masing calon,"terangnya.

Terhadap permasalahan hasil temuan FORJAB terkait ada beberapa calon yang dianggap belum melengkapi persyaratan maka akan dilakukan klarifikasi dan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan peserta calon kepala desa,"terangnya. 

Ketua Umum FORJAB,Ali Rosidin mengatakan bahwa terhadap hasil temuan  yang ada, dirinya berencana untuk menempuh jalur hukum.

" Patut diduga pihak Panitia telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan membuat surat keterangan domisili yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati nomer 31 tahun 2019 dan UU.no.23 tahun 2006" tegasnya.

Seperti diketahui bahwa dari hasil investigasi dan klarifikasi berkas pada hari Rabu (9/8) lalu yang dilakukan Tim Forum  Jateng Bersatu(FORJAB) telah ditemukan ada 3 Balon kades yang belum melengkapi persyaratan yaitu Misriyani belum melengkapi surat pengunduran diri dari panitia karena yang bersangkutan disamping sebagai perangkat desa juga sebagai panitia.

Adapun M.Ali Mukhsin dan Irma Rosiana saat diperiksa berkasnya pada Rabu (9/8) pukul 16.15 waktu setempat belum melengkapi surat keterangan domisili namun setelah ditanyakan berkasnya ternyata ada di Sekdes,  Munawar dan belum ditanda tangani oleh yang bersangkutan/ pemohon.

 

Red : Madya/Al Ros (tim)

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !