PURWOREJO INFONEWS - Dugaan perselingkuhan antara seorang Bidan (ASN) dengan seorang lelaki yang diduga oknum seorang anggota kepolisian yang bertugas di wilayah hukum polres Purworejo. Jawa tengah.
Suami dari Bidan tersebut setelah mengetahui adanya perselingkuhan tersebut lalu melaporkan ke pihak terkait yaitu Polres Purworejo
laporan Terkait Dugaan tindakan perzinahan dan UU ITE yang pada saat itu sebelumnya telah di beritakan,bahkan sebelumnya ,Kamis17/11/2022 suami dari Bidan tersebut sudah melakukan pelaporan terkait tentang kode Etik ke Propam Purworejo.
Ardiansyah Dody Tisna yang mengenakan baju merah melalui kuasa hukumnya Agus Triatmoko SE,SH,MH. mengenakan baju hitam kepada media menjelaskan bahwa.
"Hari ini kami resmi mengadukan terkait kasus dugaan perselingkuhan anggota polisi ke Polres Purworejo.
" Dalam laporan/aduan ini pihak kami menngenai terkait tindak pidana perzinahan dan undang-undang ITE juga" jelas Agus Triatmoko SE,SH,MH".kepada media.
Agus Triatmoko SE,SH,MH juga menambahkan bahwa ,di dalam aduan kami salah satunya dasar kita yaitu juga tentang terkait dari hasil chat-chat antara istri pelapor dengan seorang oknum polisi,bahkan ada juga beberapa rekaman-rekaman yang kita buka saat laporan pengaduan tadi. itupun juga Terkait pengakuan beserta hasil chat di WhatsApp yang diberikan melalui bluetooth sama istrinya saudara terlapor." ucapnya Agus"
Pelaporan ini terkait adanya dugaan tindak pidana mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik pribadi yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 1 Jo.pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHAP undang undang pidana.
Harapan kami terkait laporan atau aduan ini, semoga pihak Polres Purworejo beserta penyidik dan pihak terkait bisa melakukan penyidikan dan penyelidikan secara adil dan dengan proporsional sesuai harapkan kita. dan kami pihak pelapor berharap terkait penanganan perkara ini bisa terlakna dengan maksimal "pungkasnya dengan tegas.
Red Madya/Pram/Fji
Komentar
Belum ada komentar !