Diduga lakukan Tindak Perzinahan Dengan Seorang Bidan, Oknum Polisi Yang Bertugas di Wilayah Hukum Polres Purworejo Dilaporkan Ke Ditpropam

IMG-20221118-WA69.jpg
Ardiansyah Dody Tisna datangi ke Mapolres Purworejo melaporkan terkait tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh salah satu oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum polres Purworejo.

PURWOREJO INFONEWS - Dugaan perselingkuhan antara seorang Bidan (ASN) dengan seorang lelaki yang diduga oknum seorang anggota kepolisian yang bertugas di wilayah hukum polres Purworejo. Jawa tengah.

Suami dari Bidan tersebut setelah mengetahui adanya  perselingkuhan tersebut lalu  melaporkan ke pihak terkait yaitu  Polres Purworejo

laporan Terkait Dugaan tindakan perzinahan dan UU ITE yang pada saat itu sebelumnya telah di beritakan,bahkan  sebelumnya ,Kamis17/11/2022 suami dari Bidan tersebut  sudah melakukan pelaporan  terkait tentang  kode Etik ke Propam Purworejo.

Ardiansyah Dody Tisna yang  mengenakan baju merah  melalui kuasa hukumnya Agus Triatmoko  SE,SH,MH. mengenakan baju hitam kepada media  menjelaskan bahwa.

"Hari ini kami resmi mengadukan terkait kasus dugaan perselingkuhan anggota polisi  ke Polres Purworejo.

" Dalam laporan/aduan ini  pihak kami menngenai terkait tindak pidana perzinahan dan undang-undang ITE juga" jelas Agus Triatmoko  SE,SH,MH".kepada media.

Agus Triatmoko  SE,SH,MH juga menambahkan bahwa ,di dalam aduan kami salah satunya dasar kita yaitu juga tentang terkait dari hasil chat-chat antara istri pelapor  dengan seorang oknum polisi,bahkan  ada juga  beberapa rekaman-rekaman yang kita buka saat laporan pengaduan tadi. itupun juga Terkait pengakuan beserta  hasil chat di WhatsApp yang diberikan melalui bluetooth sama istrinya saudara terlapor." ucapnya Agus"

Pelaporan ini terkait adanya dugaan tindak pidana mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik pribadi  yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 1 Jo.pasal  45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHAP undang undang pidana.

Harapan kami terkait laporan atau aduan ini, semoga pihak Polres Purworejo beserta penyidik dan pihak terkait bisa melakukan penyidikan dan penyelidikan secara adil dan dengan  proporsional sesuai  harapkan kita. dan kami pihak pelapor berharap   terkait penanganan perkara ini bisa terlakna dengan maksimal "pungkasnya dengan tegas.

Red  Madya/Pram/Fji

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !