Dianggap Melanggar Kesepakatan, Pasar Desa Nagasari Menyisakan Polemik

[Dianggap Melanggar Kesepakatan, Pasar Desa Nagasari Menyisakan Polemik]

BEKASI-INFONEWS-TERKINI-Dalam rangka penyelesaian polemik pasar Pasirkupang Desa Nagasari untuk peningkatan komunikasi dan koordinasi tentang pengelolaan pasar, Pemerintah Desa Nagasari bersama pemerintah Kecamatan Serangbaru mengundang pihak pengelola pasar Pasirkupang dan Pengelola kios/ruko/lapak yang sampai saat ini menyisakan polemik,dan ketika awak pada melakukan pantauan pada jumat (6/6-2025) kondisi pasar terlihat begitu sangat sepi.

Beberapa waktu lalu  Acara kesepakatan  digelar di aula kantor Desa Nagasari, Kecamatan Serangbaru, kabupaten Bekasi, yang dihadiri oleh Deni Mulyadi, S.STP Camat Serangbaru, dan Kepala Desa Nagasari, Nurdin Hardiansyah Z. ST, Pengelola Pasar Pasirkupang, Cv. Persada lestari, Pengelola Ruko/kios/lapak Hj.Rukoyah didampingi Bimaspol, Babinsa TNI dan BPD Nagasari serta Tokoh Masyarakat.

Poin dalam Kesepakatan Pasar Desa Nagasari, bahwa  Pedagang Pasar: Masih Munculkan Polemik Mohon di Revisi

Pada pertemuan musyawarah dalam  membahas peningkatan komunikasi dan koordinasi tentang tata pengelolaan pasar desa di wilayah Desa Nagasari tersebut dipimpin oleh ketua BPD, Yusuf Mulyadi,S.Pd.i,M.Si dengan Sekretaris: Ruskandar, S.IP.

Namun setelah terbit kesepakatan Pasar Desa, mendapat respon dari pedagang Pasar Pasirkupang, bahwa poin-poin kesepakatan tersebut perlu adanya pengkajian ulang dan revisi kembali kata pedagang pasar Pasirkupang saat dihubungi awak media melalui telepon pada Jumat (06/06/2025) Sore.

Menurut Pedagang, Desa mewakili pedagang pasar Pasirkupang

mengungkapkan bahwa hal ini masih mengisahkan polemik hingga sampai sekarang, "ada yang kurang dari kesepakatan itu, "terutama dipoin pertama tidak disebutkan batas waktunya "sehingga menjadi perbincangan yang tak kunjung selesai,

Sedangkan di poin ke tiga akan jadi polemik bagi pedagang yang akan kembali ke pasar bawah, "poin ke empat sejauh mana prosesnya dan pedagang meminta Audiensi dengan Dinas perdagangannkoprasi Ukm Kabupaten, "ungkapnya.

Ia juga menambahkan  "Mengingat pentingnya kesepakatan ini untuk keberlangsungan pasar Desa Nagasari pedagang berharap adanya kajian ulang serta revisi kembali kesepakatan tersebut dan pemindahan pasar lama justru menambah sepi lokasi pasar lama begitu ramai dan apakah tetap disuruh menunggu dengan kesabarab.

Berikut ini Poin-poin Ketetapan kesepakatan hasil Musyawarah pasar Desa Nagasari:

1. Pihak pengelola kios/ruko/lapak Hj. Rukoyah bersedia dan sanggup untuk mengosongkan kios/ruko/lapak yang disewa oleh pedagang dari pasar pasirkupang;

2. Pengelola kios/ruko/lapak Hj. Rukoyah bersedia untuk tidak menerima pedagang yang akan menempati kios/ruko/lapak yang berasal dari pedagang pasar pasirkupang dan apabila kemudian ada pedagang yang bukan berasal dari pedagang pasar pasirkupang berhak untuk menerimanya;

3. Pihak pengelola pasar Pasirkupang menyetujui apabila ada pedagang baru yang akan menempati kios/ruko/lapak Hj. Rukoyah selain daripada pedagang pasar Pasirkupang;

4. Apabila ada pedagang yang masih memiliki tunggakan pembayaran sewa di kios/ruko/lapak Hj. Rukoyah pengelola pasar Pasirkupang bersedia membantu untuk memfasilitasi;

5. Pengelola pasar Pasirkupang dan pengelola kios/ruko/lapak Hj.Rukoyah diwajibkan mengurus perizinan pengelolaan.

6. Pemerintah desa, pengelola pasar Pasirkupang dan pengelola kios/ruko/lapak Hj.Rukoyah mensosialisasikan hasil musyawarah kepada para pedagang.

Pedagang merasa curiga perijinan pengelolaan Ruko/kios H Rukoyan, belum berijin namun Ada kepentingan yg bermain. 

Pedagang pasar desa Nagasari atau pasar Pasirkupang telah melayangkan Surat pelaporan perihal permohonan penutupan pasar yang diduga menjadi pasar tandingan kepada pemerintah kabupaten Bekasi sejak tanggal 3 februari 2025 dengan tanda terima tertulis pada tanggal 13 februari 2025 oleh Wulan IR berstempel resmi Setda Pemerintah Kabupaten Bekasi namun belum Ada tanggapan berarti dan menyusahkan polemik sampai sekarang. 

Tindak lanjut dari Pemkab Bekasi sendiri  mengenai pelaporan tersebut  sangat dirasakan lambat oleh para pedagang pasar Pasirkupang, "karena hingga saat ini pasar yang diduga menjadi pasar tandingan masih tampak  terlihat adanya aktivitas jual beli menyerupai pasar.

“Bahkan pengelola pasar pasirkupang  meminta bantuan Pemkab Bekasi namun hingga saat ini  belum ada tindakan dan kelanjutannya untuk menertibkan ataupun  menutup pasar tandingan, "sampai saat ini aktivitas jual beli yang menyerupai pasar di pasar tandingan masih terus ada, 

 ami pedagang merasakan langkah tindakan pemkab Bekasi sangat lamban.” Ujar H Iyas pedagang Ayam Potong yang masih bertahan di pasar pasirkupang saat di wawancara Media pada minggu (06/06/2025).

Berkaitan lambatnya pemkab Bekasi untuk menindak lanjut permohonan aduan dan auduensi pihak pasar Pasirkupang, Tim wartawan langsung melakukan investigasi menelusuri proses pelaporan ke pelayanan pemkab Bekasi dimulai dari layanan penerimaan surat masuk diteruskan ke ruangan layanan Bupati diteruskan ke layanan Sekda berakhir di bagiaj layanan dinas perdagangan pemkab Bekasi.

Prsosesi alur bersurat pelaporan dituliskan pada lembar surat keterangan tanda terima bahwa berkas surat pelaporan sudah masuk sejak tanggal 3 februari 2025 diterima pelayanan Setda tanggal 13 februari kemudian diterima pelayanan ruang Bupati Bekasi tanggal 14 februari 2025 lalu diterima pelayanan Sekda Kabupaten Bekasi tanggal 19 februari 2025 dan berakhir diterima Dinas Perdagangan kabupaten Bekasi tanggal 24 februari 2025.

Di kantor pelayanan dinas perdagangan berkas sudah sampai ke kantor dinas perdagangan pemkab Bekasi sejak tanggal 24 februari 2025 dan sampai tanggal 10 maret 2025 masih mandek di Dinas Perdagangan. Saat di konfirmasi Tim media kepada petugas pelayanan Dinas Perdagangan dipertemukan dengan bagian Katim Distribusi, Soleh mengatakan, ” saya belum bisa ngasih jawaban. Saya harus pelajari lebih lanjut terlebih dahulu. ” Ucap Soleh selaku Kepala Tim Distribusi di Dinas Perdagangan kepada Tim media. (10/3/2025).

Diketahui sebelumnya Pengelola pasar Pasirkupang dan pedagang telah melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan keberadaan dua pasar dalam satu wilayah desa Nagasari bersama pemerintah desa Nagasari dan pemerintah kecamatan Serangbaru belum membuahkan hasil yang diharapkan sesuai dengan keputusan bersama mengenai relokasi pasar desa sesuai dengan peraturan desa Nagasari Kecamatan Serangbaru nomer 4 Tahun 2015 ditetapkan pada Berita Acara bersama Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Nagasari Kecamatan Serangbaru dengan Nomer 143 : II / 10 – BPD / NGSR / IV / 2015 bersama aliansi pedagang mandiri Indonesia. 

Red. Madya &One

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !