Karawang,Infonews -
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui dinas PRKP perumahan rakyat dan kawasan pemukiman menggelontorkan dana APBD tahun 2023 sebesar Rp 630.529.688.000,- : Hibah septic tank kepada 69 KPM berlokasi di Dusun Caplek, Rt 03/01 Desa Karang Sinom, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jabar.
Proyek septic tank yang nilai anggaran-nya ratusan juta rupiah tersebut dikerjakan oleh CV Sinar Sakti selama jangka waktu 90 hari kalender dimulai dari tanggal 23 juni 2023. berakhir s/d tanggal 23/09/2023.
Terpantau oleh awak Media hingga rabu 27/09/2023 pihak penyedia jasa dari CV Sinar Sakti diduga mangkrak atau gagal dalam menyelesaikan pekerjaan proyek dimaksud.
Hal tersebut sangat mengecewakan 69 warga masyarakat yang menjadi (KPM) Keluarga Penerima Manfaat di Desa Karang Sinom Kecamatan Tirtamulya.
Menurut warga berinisial nama YP saat dikonfirmasi awak media mengatakan,
"Kami sangat kecewa sekali dengan pihak pemborong yang mengerjakan proyek septic tank ini.
Waktu 90 hari yang telah ditentukan Dari mulai tanggal 23 juni 2023 hingga tanggal 23/09/2023 untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut malah gagal. "pekerjaan proyek belum bisa diselesaikan hingga saat ini "katanya.
Sementara GW tokoh masyarakat yang mengerti tentang ketentuan aturan dalam UU no 65 tentang jasa kontruksi menjelaskan,
"Penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu yang telah ditentukan alias (Mangkrak) Ini harus diberi sanksi,"jelasnya.
Red : Eghi Alam
Komentar
Belum ada komentar !