- Oleh Infonews871
- 10, Jul 2026
KARAWANG,INFONEWS —
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang tengah merealisasikan proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Raya Cilamaya, Dusun Pangkalan RT 001/001, Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan.
Proyek infrastruktur yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 ini menelan anggaran sebesar Rp189.701.000,00. Pekerjaan yang dijadwalkan selesai dalam waktu 60 hari kalender tersebut dipercayakan kepada kontraktor pelaksana CV. Aqila Putri Berlian dengan nomor kontrak 027.2/052/SDA/PUPR/2026.
Di tengah seringnya proyek penunjukan langsung (PL) atau tender lokal mendapat sorotan miring dari publik, proyek drainase Mekarmaya ini justru menuai respons positif dari warga sekitar. Namun, apakah klaim kualitas ini sudah sesuai dengan standar teknis yang sesungguhnya?
Pada Jumat (17/07/2026), salah seorang warga setempat, Rasmin, yang mengaku memahami teknis konstruksi beton pracetak (u-ditch), memberikan apresiasinya secara langsung di lokasi proyek. Menurutnya, tahapan pengerjaan di lapangan berjalan cukup sistematis.
"Pengerjaan ini benar-benar bagus jika dilihat dari urutan kerjanya. Mulai dari persiapan seperti pengukuran dan pembersihan lahan, metode galian tanah yang rapi, pembuatan lantai kerja, hingga proses pengangkatan unit beton u-ditch. Sekarang tinggal menunggu tahap akhir yaitu pengurugan kembali dan pemadatan," ujar Rasmin.
Merespons penilaian tersebut, Edi selaku pelaksana lapangan dari CV. Aqila Putri Berlian menyatakan rasa syukurnya. Ia menegaskan bahwa komitmen mutu adalah harga mati dalam setiap proyek yang mereka pegang.
"Kami memang mengutamakan kualitas dari proses awal sampai akhir. Material u-ditch yang kami gunakan sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia), dan seluruh metode pemasangan di lapangan kami upayakan patuh pada petunjuk pelaksanaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis) yang berlaku," tegas Edi.
Transparansi anggaran yang ditunjukkan lewat papan proyek oleh CV. Aqila Putri Berlian patut diapresiasi sebagai pemenuhan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun, konsistensi mutu hingga hari ke-60 kalender pelaksanaan adalah hal yang wajib terus dikawal oleh Dinas PUPR Karawang dan masyarakat setempat.
Eghi Alam
Belum ada komentar.