Karawang Infonews -
Polres Karawang menangkap seorang pegawai bank tuyul yang melakukan pencabulan pada anak dibawah umur di salah satu desa di Kecamatan Telukjambe Timur, pada Jumat (23/6/2023).
"Tersangka pencabulan berinisial DA (22) warga Tasikmalaya yang ditinggal di Rengasdengklok. DA berprofesi sebagai pegawai bank tuyul dan korban berumur 15 tahun,"kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, pada Selasa (4/7/2023).
Pria yang akrab disapa Tomi mengatakan, awal mula peristiwa pencabulan saat tersangka DA menagih hutang ke rumah orang tua korban di salah satu desa di Kecamatan Telukjambe Timur. Namun saat itu, hanya ada korban sendiri sedangkan orang tuanya keluar.
"Melihat situasi rumah sepi, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan bujuk rayu lalu membawa korban dalam kamar melakukan pencabulan. Beberapa minggu kemudian, tersangka melakukan hal yang sama," jelasnya.
Menurut Tomi, tersangka melakukan pencabulan sudah dua kali dan yang terakhir ketahuan. Setelah salah satu sodara korban datang ke rumah orang tua korban, saat itu tersangka berada di dalam kamar korban. Saat itu dibawa ke Mapolres Karawang untuk mempertanggujawabkan perbuatannya.
"Tersangka AD disangkakan pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Yakni ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Red : Innews
Komentar
Belum ada komentar !