- Oleh Infonews871
- 09, Jul 2026
JAKARTA-INFONEWS TERKINI.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra membantah pernyataan pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, dengan menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin Presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Bantahan ini disampaikan Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
"Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden," kata Soedeson. Ia menyebutkan bahwa aturan imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), dan menekankan setiap warga negara memiliki kedudukan sama di mata hukum. "Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar legislator Partai Golkar tersebut.
Soedeson meminta Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Febrie Adriansyah bekerja dengan tegas sekaligus memperhatikan suasana kebatinan dan rasa keadilan masyarakat Indonesia. "Tim 9 harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat Indonesia, rasa keadilan masyarakat Indonesia dan menjaga nama baik institusi," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi sebagai bagian dari Asta Cita, sembari berharap tidak ada pihak yang membawa-bawa nama Presiden dalam kasus ini. "Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Hotman menyebut kasus yang menjerat Febrie sebagai bentuk kriminalisasi, sembari mengaku tidak mengharapkan bayaran dari kliennya tersebut. "Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026) malam.
Red (Ag).
Belum ada komentar.