- Oleh Infonews871
- 24, Jul 2026
JAKARTA-INFONEWS TERKINI.
Rencana pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mulai September 2026 mendapat sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengingatkan agar perubahan mekanisme tersebut tidak justru menyulitkan masyarakat penerima manfaat.
Dini menegaskan, perubahan mekanisme penyaluran bansos harus tetap menjamin masyarakat memperoleh haknya dengan mudah, cepat, tepat sasaran, dan tanpa pungutan apa pun.
"Yang terpenting, perubahan mekanisme penyaluran bantuan sosial tidak boleh merugikan penerima manfaat. Penyaluran harus tetap menjamin bantuan diterima tepat sasaran, tepat waktu, transparan, mudah diakses, serta tanpa pungutan apa pun," ujar Dini, Jumat (24/7/2026).
Politikus NasDem itu mengatakan DPR mendukung langkah pemerintah mengoptimalkan peran Kopdes Merah Putih dalam pelayanan kepada masyarakat. Namun, ia meminta aturan pelaksanaan disusun secara jelas dan matang agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
"Jangan sampai perubahan mekanisme justru menyulitkan masyarakat yang selama ini bergantung pada bantuan sosial," tegasnya.
Dini juga meminta pemerintah menyiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan pengelola koperasi agar proses transisi berjalan lancar.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan seluruh bansos pemerintah akan dipusatkan melalui Kopdes Merah Putih mulai September 2026. Pemerintah menargetkan sekitar 25.000 Kopdes telah beroperasi pada tahap awal implementasi dan meningkat menjadi 35.862 koperasi hingga akhir 2026.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pemerintah masih menyimulasikan mekanisme penyaluran bansos melalui Kopdes Merah Putih, termasuk kemungkinan penyaluran bantuan tunai melalui Kopdes yang memiliki layanan bank Himbara.
Red (Ag).
Belum ada komentar.