PURWAKARTA,INFONEWS -
Aliansi Gerakan Masyarakat Purwakarta Bersatu (GMPB), yang diketuai oleh Bapak Andi, menggelar audiensi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta pada hari Selasa, 17 September 2024 pukul 12.30 WIB. Audiensi ini digelar sebagai tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Minggu, 15 September 2024, terhadap beberapa supermarket di wilayah Purwakarta.
Dalam sidak tersebut, ditemukan delapan gerai Alfamart yang masih beroperasi hingga pukul 02:41 WIB, jauh melewati batas operasional yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 14 Tahun 2012. Sesuai perda tersebut, supermarket seharusnya menutup operasional pada pukul 23.00 WIB. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa penutupan, denda administratif sebesar Rp5 juta, atau hukuman penjara hingga tiga bulan, berdasarkan pasal 72 atau pasal 73 dari perda tersebut.
Ketua Umum GMPB, Bapak Andi, S.H, menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap pelanggaran ini dan tidak hanya memberikan teguran tanpa tindakan nyata. "Pembiaran seperti ini bisa merugikan pelaku usaha kecil dan mikro yang patuh pada aturan," ujar Andi dalam pernyataannya. Ia juga mengingatkan bahwa ada potensi oknum yang tidak bertanggung jawab terlibat dalam pelanggaran ini.
Dalam audiensi yang dihadiri oleh perwakilan Pemda Purwakarta, antara lain Asisten Daerah II Bapak H. Agung, Kepala Satpol PP Bapak Aulia, serta pejabat lainnya, GMPB mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan. Audiensi juga disaksikan oleh unsur intelijen dari Kodim, kepolisian, serta berbagai media lokal Purwakarta.
Bapak Andi memberikan ultimatum bahwa jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas, GMPB akan menggelar audiensi kedua dengan dukungan organisasi masyarakat (ormas) lainnya. Mereka berencana untuk turun langsung sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan aturan di Purwakarta.
Audiensi ini diharapkan mampu menjadi momentum bagi Pemda Purwakarta untuk lebih serius dalam menegakkan regulasi, demi menjaga keadilan bagi seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut.
Red
Komentar
Belum ada komentar !