Aktivitas Penambangan Galian C Ilegal di Desa Linggarmukti Sodong Kecamatan Klapanunggal Bogor Diduga Langgar Peraturan

BOGOR,INFONEWS -

Kegiatan Penambangan galian C di Desa Liggarmukti Sodong, Kecamatan Klapanunggal diduga belum mengantongi izin resmi. 

Aktifitas penambangan tanah merah galian C yang berlokasi di Desa Liggarmukti Sodong, Kecamatan Klapanunggal, seakan jauh tersentuh oleh APH Polsek Klapanunggal. 

Kegaitan yang sudah berlangsung sejak lama itu diduga belum mengantongi izin resmi untuk penambangan tanah merah di wilayah tersebut. 

Seakan dinas terkait dan APH Polsek Klapanunggal tutup mata dengan adanya kegiatan penambangan tanah merah di Wilayah Desa Liggarmukti Sodong, Kecamatan Klapanunggal. 

Pemilik galian C berinisial (R) yang ada di wilayah Liggarmukti Sodong, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu 040924 tidak memberikan penjelasan atau tidak merespon perihal kegiatan tersebut. 

Untuk itu perlu adanya tindakan tegas dari Dinas Provinsi dan Polda Jabar terkait permasalahan penambangan galian C yang berada di Desa Liggarmukti Sodong, Kecamatan Klapanunggal. 

Sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dan keterangan dari pihak terakit dan dinas terkait perihal kegiatan tersebut.

Red : Gesthan

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !