Aksi Unjuk Rasa PERPAG Menolak Perpanjangan HGB PT Semen Gombong di Kantor ATR/BPN Kebumen

IMG-20230925-WA0059.jpg

KEBUMEN, INFONEWS -

Aksi damai/unjuk rasa yang ikuti sekitar 500 orang peserta dilakukan oleh masa dari organisasi Persatuan Rakyat Penyelamat Karts Gombong (PERPAG), dengan tuntutan menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Semen Gombong di atas kawasan Karst Gombong, sebagai wujud peringatan Hari Tani Nasional Di kantor ATR/BPN Kabupaten Kebumen,

Para pengunjuk rasa menggunakan alat peraga, bendera Merah Putih, bendera Organisasi PERPAG, sound sistem dan Hand Mikrofon, bahkan spanduk/benner yang bertuliskan tuntutan dan Selembaran/Rilis yang di bagikan. Senin (25/9/ 2023).

Aksi tersebut berlangsung melibatkan pengamanan dari APH  Polres Kebumen,Kodim 0709 Kebumen, Satpol PP Kabupaten. Kebumen serta beberapa tokoh aksi unjuk rasa diantaranya  Nanang Triyadi (Ketua PERPAG,) Warisman (Desa Sikayu,) Prayitno (Dukuh Karangkamal,) Gimin (Dukuh Kopek), Parman( Dukuh Karangreja),Teguh (Dukuh Semende),

Srawin (Dukuh Kewunen), Goris (Desa Nogoraji), Supriyanto (Desa Banyumudal), Maleo dan Nana dari LBH Yogyakarta, terakhir di ikuti Warga Masyarakat Wilayah Karst Gombong.

Dalam aksinya masyarakat tersebut menuntut pemerintah untuk mencabut HGB PT. Semen Gombong dan memberikan pengelolaan Kawasan Karst Gombong kepada rakyat serta Wujudkan reforma agraria sejati sebagai solusi atas penderitaan rakyat.

Sementara itu kepala BPN Kebumen Sumarto, S.HM Menjelaskan, 

 “Terkait PT Semen Gombong tahun 1997 terbit HGB PT semen Gombong untuk pabrik semen yang akan berakhir tahun 2027. Karena AMDAL di tolak maka semen Gombong tidak bisa menggunakan untuk pabrik semen kalau PT semen Gombong menggunakan untuk Pabrik Semen maka bertentangan dengan hukum.

Sampai saat ini kami belum menerima surat tentang perpanjangan HGB PT Semen Gombong dan semua akan ada aturannya. Selama Bupati masih ada di Kebumen maka tidak akan ada pembangunan Pabrik Semen di Kabupaten Kebumen.

SK kepala kantor wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah yang berhak adalah Menteri Agraria dan tanah karst Gombong adalah tanah terlantar yang di gunakan/kewenangan oleh negara,

"Untuk pembatalan pencabutan membutuhkan proses yaitu dengan syarat cacat administrasi dan putusan pengadilan batasnya 5 tahun dan bukan kewenangan kita untuk mencabutnya,"ucap Sumarto.

Selanjutnya Sumarto juga menjelaskan bahwa, tugas kami sudah mengusulkan/menginfentarisir tanah yang terindikasi terlantar termasuk yanah karst Gombong kepada BPN Prov Jateng, apabila HGB PT Semen Gombong tidak diperpanjang s/d tahun 2027 maka tanah tersebut adalah tanah milik Negara,"ucap Sumarto.

Aksi unjuk yang sekaligus Peringatan Hari Tani Nasional 24 September merupakan hari bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya  kaum tani yang terus berjuang untuk menegakkan keadilan agraria. 

Lahirnya Undang- Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 yang disahkan oleh Presiden Soekarno menjadi landasan dasar hukum negara untuk melindungi kepentingan kaum tani dari perampasan dan monopoli tanah oleh tuan tanah. Akan tetapi sampai hari ini, praktek perampasan dan monopoli tanah masih terus dipertahankan di Indonesia telah membuat kaum tani terus hidup dalam jurang kemiskinan.

Dalam Perjuangan panjang PERPAG (Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong) selama 8 tahun terakhir telah berhasil menggagalkan AMDAL PT Semen Gombong bersama kekuatan rakyat dan para ahli pada tahun 2016. Setelah AMDAL digagalkan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Semen Gombong juga berakhir tahun 2019.

Namun “Ancaman kerusakan Kawasan Karst Gombong belum juga berakhir. Sebab, PT.Semen Gombong masih memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang mereka peroleh pada tahun 1997 dan akan berakhir pada tahun 2027.

 Pada saat audiensi yang dilakukan PERPAG bersama Kanwil BPN Provinsi pada 1 September 2022 lalu, ditemukan bahwa PT SEMEN Gombong berencana akan memperpanjang HGB tersebut! PT Semen Gombong juga mengatakan bahwa Sebagian HGBnya akan mereka alihfungsikan menjadi usaha non-tambang atau perkebunan.

Maka tidak hanya itu “Bagi kami (PERPAG) kelestarian Kawasan karst gombong adalah harga mati. Sebab, karst merupakan batuan kapur yang telah terbentuk sedemikian rupa, dapat menyerap air dan membentuk sungai bawah tanah didalamnya. Air yang terdapat dibawah karst ini bahkan dapat menghidupi hingga Kecamatan Buayan, Ayah, Rowokele, Kuwarasan dan kecamatan lainnya.

“Jika pengelolaan Kawasan Karst Gombong masih berada diatas tangan korporasi utamanya PT.Semen Gombong, maka ancaman kerusakan lingkungan akan selalu ada. Dalam PP No.18 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pemegang HGB dapat mengalihfungsikan HGB. Artinya kendati PT. Semen mengatakan akan menggunakan Sebagian Kawasan sebagai perkebunan, tidak akan ada jaminan 5-10 tahun lagi mereka tidak mengalihfungsikannya menjadi tambang Kembali. Jika mereka mengatakan tidak akan menambang di semua titik, bagi kami hal ini juga akan berdampak pada keseluruhan Kawasan Karst. Kerusakan di satu titik akan berdampak pada kerusakan di titik lain. Itulah Kawasan Karst yang merupkan karunia Allah SWT.

 “Kami dari PERPAG, menuntut kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kebumen, yang diketuai oleh Bupati Kebumen dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kebumen untuk turun langsung dalam penyelesaian konflik agraria ini. Dan selama proses penyelesaian konflik, kami minta tidak ada perpanjangan HGB ataupun pengalihfungsian HGB. 

Harapan kami, Gugus Tugas Reforma Agraria Kebumen dapat menjalankan amanat yang telah diatur dalam Perpres No 86 Tahun 2018, maka dari itu kami menuntut,  "pungkasnya.

 

 Red : Madya /jhn  (Team)

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !