PURBALINGGA-INFONEWS-TERKINI-Polemik pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali lagi mencuat di Kabupaten Purbalingga.
Sejumlah orang tua siswa melayangkan protes atas pungutan tambahan yang diberlakukan sejumlah sekolah dasar, menyusul pengembalian dana BOS ke kas negara akibat temuan dugaan penyimpangan anggaran tahun 2023.
Salah satu kepala sekolah dasar negeri yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pihaknya terpaksa melakukan penyesuaian anggaran pasca pengembalian dana BOS yang diperintahkan menyusul temuan administratif oleh masyarakat. Ia mengaku, "demi mempertahankan operasional sekolah, "alokasi dana pemeliharaan terpaksa dialihkan.
“Tidak ada dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi. "Tapi secara administratif, *saya bersama bendahara dan operator sekolah bertanggung jawab atas pengembalian ini,” ujarnya.
Ia juga menyebut pengembalian dilakukan atas arahan Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan setempat
Namun, dampaknya langsung terasa, sehingga sejumlah kegiatan sekolah terhenti, dan dalam kondisi kekurangan anggaran, pihak sekolah meminta "partisipasi sukarela" dari wali murid untuk menutupi biaya operasional dasar.
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. dan pihak Disdik juga menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi dari dinas maupun Korwil untuk melakukan pengalihan anggaran atau menarik pungutan dari wali murid dalam bentuk apa pun.
“Dana BOS wajib dikelola sesuai petunjuk teknis dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disahkan. Jika terjadi penyimpangan, misalnya pemberian honor kepada ASN, maka yang bertanggung jawab atas pengembalian adalah individu penerima, bukan institusi sekolah,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kepala sekolah maupun guru yang tidak menerima langsung dana dari pos yang bermasalah tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikannya. Karenanya, menurutnya, tidak ada alasan logis untuk membebani siswa atau wali murid atas konsekuensi administratif tersebut.
Sebagai respons terhadap maraknya pungutan, Dinas Pendidikan telah menerbitkan surat edaran resmi yang melarang seluruh bentuk iuran dari orang tua siswa. Surat tersebut telah disebarkan melalui Korwil Kecamatan dan MKKS tingkat SMP sebagai bagian dari pengetatan pengawasan di lapangan.
Kebijakan pungutan ini memicu reaksi keras dari orang tua. Mereka menilai tindakan sekolah tidak adil, terutama di tengah tekanan ekonomi pasca pandemi.
“Kami sedang kesulitan keuangan. Kalau memang ada dana BOS, kenapa justru kami yang diminta menanggung kesalahan administrasi sekolah?” keluh salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, sejumlah kepala sekolah berharap agar dana BOS yang telah dikembalikan dapat direalokasikan kembali ke sekolah-sekolah terdampak. Mereka khawatir keterlambatan anggaran akan mengganggu proses belajar mengajar dan memperburuk mutu layanan pendidikan.
Red. Innews Jateng
Komentar
Belum ada komentar !