CILACAP-INFONEWS-TERKINI-Hari ini Selasa 28 Oktober 2025 Penantian panjang Forum Ulama dan Tokoh Masyarakat Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, akhirnya terjawab sudah
Ripan, S.Sos Kepala Desa Kalisabuk, dengan secara resmi menerbitkan surat keputusan pemberhentian tetap Saudari Toifatun Nuriyah, S.Pt. dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa (Sekdes)Kalisabuk.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Keputusan Kepala Desa Kalisabuk Nomor 26 Tahun 2025 tanggal 28 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Sekdes Kalisabuk.
Pemberhentian ini mengakhiri polemik yang sebelumnya didahului dengan pemberhentian sementara Sekdes selama enam bulan, terhitung sejak 28 April 2025.
Berdasarkan keputusan yang ada, pertimbangan utama pemberhentian tetap ini dikarenakan yang bersangkutan,dalam masa pemberhentian sementara, “tidak merubah sikap dan perilakunya hingga tidak dapat diterima masyarakat.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Selain itu, keputusan ini juga didasarkan pada Rekomendasi Bupati Cilacap Nomor: 400.10.2/8818/26 tanggal 27 Oktober 2025 perihal Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa. Kepala Desa Kalisabuk memandang perlu memberhentikan Sekdes untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ditetapkan di Kalisabuk oleh Kepala Desa Ripan pada tanggal 28 Oktober 2025, Keputusan ini secara resmi memberhentikan Toifatun Nuriyah, S.Pt. dari jabatannya, sekaligus menjadi penutup dari rangkaian tuntutan masyarakat yang sebelumnya sempat diwarnai aksi unjuk rasa dan penyegelan ruang kerja Sekdes terkait dugaan pelanggaran etik dan hukum oleh yang bersangkutan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Red: Madya & tim
Infonews871
Komentar
Belum ada komentar !